PANTAU CRIME– Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Lima pelaku berhasil diamankan, empat di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Tekab 308 Presisi yang melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir.
Pelaku Tertangkap Saat Patroli Rutin
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Polsek Kedaton pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas mencurigai lima orang yang berkumpul di lokasi rawan kejahatan.
Saat hendak diperiksa, para pelaku langsung mencoba kabur dan bahkan melepaskan tembakan dari senjata api rakitan ke arah polisi. Petugas merespons dengan tindakan tegas terukur dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kejadian. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan tiga pelaku tersebut bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame. Ketika hendak ditangkap, mereka kembali mencoba melawan hingga akhirnya dilumpuhkan oleh petugas.
Identitas dan Peran Para Pelaku
Kelima pelaku yang ditangkap beserta perannya adalah:
✔ TP (23) – Eksekutor
✔ DI (23) – Pemantau situasi (pilot)
✔ WA (29) – Pemantau situasi (pilot)
✔ AS (29) – Eksekutor
✔ SL (32) – Pemantau situasi (pilot)
Para pelaku diketahui selalu beraksi dengan menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan, serta membawa senjata api rakitan untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan dari korban atau saksi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
🔹 Dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Beat Street dan Honda Vario)
🔹 Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif
🔹 Alat pembobol motor, seperti kunci letter T dan kunci seribu
Beraksi di 10 Lokasi dalam Dua Pekan
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Bandar Lampung. Berikut beberapa lokasi yang sudah teridentifikasi:
📍 Sukarame (29 Oktober 2024) – Honda Beat hilang, kerugian Rp19 juta
📍 Sukarame (19 Januari 2025) – Honda Beat Sporty dicuri, kerugian Rp17 juta
📍 Kedaton (5 Januari 2025) – Honda Beat raib, kerugian Rp18 juta
📍 Kedaton (28 Januari 2025) – Percobaan pencurian Yamaha, kerugian Rp15 juta
Para pelaku mengaku menjual motor hasil curian ke luar kota dengan harga miring, sementara senjata api mereka gunakan untuk mengancam korban atau saksi yang mencoba melawan.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
⚖ Pasal 363 Ayat (2) KUHP – Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara
⚖ Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata api ilegal, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan curanmor lainnya yang masih beroperasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan agar masyarakat merasa aman,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.***