PANTAU CRIME- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap enam pelaku yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba dalam operasi yang berlangsung selama lima hari, sejak 24 hingga 29 Januari 2025.
Para tersangka yang diamankan adalah Wira, Irwansyah, Masduqqin, Bintang, Chairul, dan Rohani. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari jaringan berbeda dan tidak tergabung dalam satu kelompok.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, ada kurir dan ada pengedar narkoba. Mereka memiliki jaringan yang berbeda,” ujar Kombes Alfret didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja, dengan total nilai ekonomi sekitar Rp 11.170.000. Alfret juga menegaskan bahwa dari kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan sekitar 546 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau seumur hidup.
Deskripsi:
Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus enam pelaku pengedar dan kurir narkoba dalam operasi yang berlangsung selama lima hari. Barang bukti yang disita berupa sabu dan ganja senilai lebih dari Rp 11 juta. Para tersangka kini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman hingga seumur hidup.***