PANTAUCRIME– Eksekusi jaminan fidusia kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah sengketa pembiayaan berujung konflik di lapangan. Penarikan kendaraan dan penyitaan barang jaminan memantik perdebatan tentang batas kewenangan kreditur dan perlindungan debitur. Di tengah kebutuhan kepastian bagi industri pembiayaan, praktik eksekusi dituntut berjalan sesuai hukum dan menghormati hak para pihak.
Apa yang terjadi? Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan dan aparat penegak hukum menangani perkara terkait eksekusi fidusia yang dinilai melanggar prosedur. Debitur melaporkan penarikan paksa tanpa putusan pengadilan, intimidasi oleh pihak penagih, hingga sengketa status wanprestasi. Kreditur, di sisi lain, mengeluhkan debitur yang menunggak namun menolak menyerahkan objek jaminan.
Siapa yang terlibat? Pihak utama adalah kreditur, seperti perusahaan pembiayaan dan bank, serta debitur sebagai pemberi fidusia. Pihak ketiga, termasuk perusahaan penagihan, kepolisian, dan pengadilan, turut berperan. Notaris dan Kantor Pendaftaran Fidusia menjadi bagian penting pada tahap awal pembentukan jaminan.
Di mana dan kapan konflik muncul? Sengketa eksekusi fidusia terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah dengan penetrasi pembiayaan kendaraan dan alat berat yang tinggi. Konflik biasanya muncul ketika debitur menunggak angsuran dan kreditur memutuskan mengeksekusi jaminan. Momentum krisis ekonomi dan penurunan daya beli turut meningkatkan intensitas perkara.
Mengapa eksekusi fidusia menjadi persoalan? Akar masalahnya adalah perbedaan tafsir kewenangan eksekusi. Selama bertahun-tahun, sertifikat jaminan fidusia dipahami memberi kekuatan eksekutorial langsung. Namun, praktik di lapangan kerap mengabaikan aspek persetujuan debitur dan penetapan wanprestasi, sehingga memicu pelanggaran hak dan ketertiban umum.
Bagaimana seharusnya eksekusi dilakukan? Eksekusi fidusia idealnya dilakukan secara tertib dan sah. Kreditur dan debitur terlebih dahulu memastikan adanya wanprestasi. Jika debitur mengakui dan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi dapat dilakukan tanpa konflik. Jika terjadi penolakan, kreditur harus menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.
Secara hukum, jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemberi fidusia. Definisi ini menegaskan karakter kepercayaan dan penguasaan debitur.
Pasal 15 ayat (1) UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat ini lama menjadi dasar penarikan langsung oleh kreditur. Namun, tafsir tersebut kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menegaskan bahwa eksekusi langsung hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan tentang wanprestasi dan debitur menyerahkan objek secara sukarela. Jika tidak, kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Putusan ini memperkuat perlindungan debitur dan menegaskan due process of law.
UU Jaminan Fidusia juga mengatur cara eksekusi dalam Pasal 29, yaitu melalui penjualan di muka umum, penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan, atau pelaksanaan titel eksekutorial. Ketentuan ini menuntut adanya prosedur yang jelas dan transparan agar nilai jaminan optimal dan tidak merugikan debitur.
Dalam praktik, persoalan sering muncul pada tahap penetapan wanprestasi. Debitur menganggap keterlambatan bersifat sementara, sementara kreditur menilai telah terjadi cidera janji. Tanpa klausul yang jelas dan komunikasi yang baik, perbedaan ini berujung konflik. Peran perjanjian pembiayaan menjadi krusial untuk memperjelas definisi wanprestasi dan tahapan peringatan.
Secara kritis, eksekusi fidusia berada di persimpangan antara kepastian usaha dan perlindungan konsumen. Industri pembiayaan membutuhkan mekanisme cepat untuk memitigasi risiko. Namun, praktik penarikan paksa tanpa prosedur mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik. Putusan MK mendorong keseimbangan, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan.
Pengawasan terhadap pihak penagihan menjadi isu penting. Penggunaan debt collector tanpa standar sering memicu pelanggaran. Kepolisian menegaskan bahwa penarikan paksa tanpa dasar hukum dapat diproses pidana. Di sisi lain, kreditur dituntut meningkatkan kepatuhan dan pelatihan agar eksekusi berjalan sesuai aturan.
Ke depan, edukasi hukum bagi debitur dan kreditur perlu diperkuat. Debitur harus memahami hak dan kewajiban, termasuk konsekuensi wanprestasi. Kreditur perlu memastikan pendaftaran fidusia, klausul yang adil, dan prosedur eksekusi yang patuh hukum. Dengan demikian, eksekusi jaminan fidusia dapat menjadi instrumen kepastian, bukan sumber konflik.***



