PANTAUCRIME-Kepercayaan publik kerap disebut sebagai modal sosial paling berharga dalam kehidupan bernegara. Tanpa kepercayaan masyarakat, kebijakan publik sulit berjalan efektif, penegakan hukum kehilangan legitimasi, dan institusi negara menghadapi jarak yang kian lebar dengan warga. Dalam konteks Indonesia, isu kepercayaan publik menjadi sorotan seiring maraknya kritik terhadap layanan publik dan proses penegakan hukum.
Apa yang dimaksud dengan kepercayaan publik? Secara umum, kepercayaan publik adalah keyakinan masyarakat bahwa institusi negara bertindak adil, transparan, dan sesuai hukum. Dalam perspektif hukum tata negara, kepercayaan publik berkaitan erat dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Siapa yang berkepentingan menjaga kepercayaan publik? Tanggung jawab ini melekat pada seluruh penyelenggara negara, mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga aparat penegak hukum dan penyedia layanan publik. Namun, peran strategis berada pada institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan birokrasi pelayanan publik.
Kapan kepercayaan publik diuji? Kepercayaan publik biasanya diuji saat negara menghadapi krisis, kasus hukum besar, atau kebijakan kontroversial. Penanganan perkara korupsi, konflik agraria, dan kasus pelanggaran hak asasi manusia sering menjadi indikator apakah institusi negara mampu bertindak objektif dan konsisten. Respons negara dalam situasi ini menentukan naik turunnya kepercayaan masyarakat.
Di mana dimensi hukum berperan dalam membangun kepercayaan publik? Dimensi hukum hadir melalui kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan akuntabilitas. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketika jaminan ini dirasakan nyata, kepercayaan publik cenderung menguat.
Mengapa kepercayaan publik penting bagi negara hukum? Tanpa kepercayaan, hukum hanya menjadi teks normatif tanpa daya ikat sosial. Masyarakat yang tidak percaya cenderung apatis, enggan melapor, bahkan memilih menyelesaikan masalah di luar mekanisme hukum. Kondisi ini berisiko melahirkan ketidakpastian dan konflik horizontal.
Bagaimana negara membangun dan menjaga kepercayaan publik? Salah satu instrumen utamanya adalah transparansi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi yang akurat dan mudah diakses. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat mengawasi kinerja negara dan menilai apakah keputusan diambil secara rasional dan berkeadilan.
Selain transparansi, akuntabilitas menjadi kunci. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan tidak diskriminatif. Ketika pelayanan publik buruk dan pengaduan diabaikan, kepercayaan publik akan terkikis.
Dari sudut pandang kritis, kepercayaan publik tidak bisa dibangun lewat slogan. Ia menuntut konsistensi antara norma dan praktik. Penegakan hukum yang tebang pilih, putusan yang sulit dipahami publik, atau lambannya penanganan perkara sensitif menjadi faktor yang sering merusak kepercayaan. Dalam kondisi ini, komunikasi publik yang buruk memperparah persepsi negatif.
Media massa berperan sebagai jembatan sekaligus pengawas. Pemberitaan yang berbasis fakta membantu masyarakat memahami proses hukum, sementara kritik yang proporsional mendorong institusi negara berbenah. Namun, di era media sosial, arus informasi yang cepat dan tidak selalu terverifikasi menuntut negara lebih responsif dan terbuka.
Kepercayaan publik juga berkaitan dengan integritas aparatur. Upaya pencegahan korupsi, penguatan kode etik, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran disiplin menjadi indikator keseriusan negara. Ketika pelanggaran ditindak secara transparan, publik melihat adanya komitmen untuk memperbaiki diri.
Di sisi lain, masyarakat bukan sekadar objek. Partisipasi publik dalam pengawasan, pelaporan, dan perumusan kebijakan turut menentukan kualitas kepercayaan. Negara hukum yang sehat membutuhkan hubungan timbal balik antara warga dan institusi, bukan relasi satu arah.
Pada akhirnya, kepercayaan publik adalah hasil dari proses panjang. Ia dibangun melalui kepastian hukum, keadilan substantif, dan keterbukaan yang berkelanjutan. Tanpa itu, negara hukum kehilangan makna praktisnya. Menjaga kepercayaan publik berarti menjaga legitimasi negara dan masa depan demokrasi itu sendiri***







