PANTAUCRIME-Isu hak milik bersama kerap muncul ketika pasangan menikah menghadapi persoalan ekonomi, perceraian, atau warisan. Banyak pasangan tidak menyadari bahwa sejak perkawinan sah berlangsung, hukum Indonesia secara otomatis mengatur status harta tertentu sebagai milik bersama. Ketidaktahuan ini sering berujung sengketa, bahkan memecah hubungan keluarga.
Apa yang dimaksud hak milik bersama? Dalam hukum perkawinan Indonesia, hak milik bersama merujuk pada harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan. Konsep ini dikenal sebagai harta bersama, berbeda dengan harta bawaan yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah.
Siapa yang terikat dengan aturan ini? Setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan sah menurut hukum negara tunduk pada ketentuan harta bersama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan pada Pasal 35 ayat (1) bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini berlaku umum, kecuali pasangan membuat perjanjian perkawinan.
Kapan harta disebut sebagai milik bersama? Status harta bersama lahir sejak tanggal perkawinan dicatatkan secara sah. Penghasilan, aset, dan investasi yang diperoleh setelah itu pada prinsipnya masuk kategori harta bersama. Sebaliknya, Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa harta bawaan masing-masing suami atau istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang tidak ditentukan lain.
Di mana aturan hak milik bersama paling sering dipersoalkan? Persoalan paling sering muncul saat perceraian atau kematian salah satu pasangan. Dalam perceraian, pembagian harta bersama menjadi isu utama. Pasal 37 UU Perkawinan menyebutkan bahwa pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bagi pasangan Muslim, rujukannya adalah Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 97 yang menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian.
Bagi pasangan non-Muslim, rujukan sering mengarah ke Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 119 KUH Perdata mengatur bahwa sejak perkawinan berlangsung, demi hukum terjadi persatuan harta, kecuali diperjanjikan lain. Namun, praktik peradilan menunjukkan pembagian tidak selalu kaku 50:50, terutama jika terdapat bukti kontribusi yang sangat timpang.
Mengapa perjanjian perkawinan menjadi penting? Perjanjian perkawinan memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur pemisahan atau pengelolaan harta secara berbeda. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas makna perjanjian perkawinan, yang kini dapat dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Putusan ini dianggap sebagai koreksi penting terhadap praktik lama yang membatasi kebebasan pasangan.
Bagaimana pengelolaan hak milik bersama dalam praktik sehari-hari? Pengelolaan harta bersama pada prinsipnya dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 36 UU Perkawinan menegaskan bahwa terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak. Artinya, penjualan atau pengalihan aset bersama tanpa persetujuan pasangan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Dalam konteks utang, persoalan juga tidak sederhana. Utang yang dibuat untuk kepentingan rumah tangga umumnya dibebankan pada harta bersama. Namun, jika utang dibuat untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pasangan, tanggung jawabnya dapat diperdebatkan di pengadilan.
Kritik terhadap pengaturan hak milik bersama juga muncul. Sejumlah akademisi menilai aturan yang ada masih kurang adaptif terhadap dinamika keluarga modern, terutama ketika salah satu pihak tidak memiliki penghasilan formal tetapi berkontribusi secara domestik. Meski demikian, arah putusan pengadilan belakangan cenderung lebih mempertimbangkan keadilan substantif dibanding sekadar pembagian matematis.
Hak milik bersama sejatinya dimaksudkan sebagai perlindungan bagi kedua pihak dalam perkawinan. Namun, perlindungan itu hanya efektif jika pasangan memahami hak dan kewajibannya sejak awal. Transparansi, komunikasi, dan pemahaman hukum dasar menjadi kunci agar harta tidak berubah menjadi sumber konflik***








