• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, May 12, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Skandal TPPO Lampung, Korban Dibawa ke Surabaya dengan Iming-iming Kerja

MeldabyMelda
May 12, 2026
in Hukum
A A
Skandal TPPO Lampung, Korban Dibawa ke Surabaya dengan Iming-iming Kerja

PANTAU CRIME- Aparat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua korban anak di bawah umur. Dalam kasus ini, seorang remaja putri berinisial SAS (17) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut dan menjual dua korban untuk dipekerjakan sebagai terapis di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/288/IV/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 21 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan sejak 8 Mei 2026.

“Dua korban masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14), keduanya masih di bawah umur,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Modus: Iming-iming Gaji Besar dan Barang Mewah

Menurut penyidik, tersangka SAS merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan bayaran sekitar Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan hadiah seperti iPhone dan sepeda motor.

Pada 7 April 2026, korban R dijemput dan dibawa ke rumah tersangka di Teluk Betung Selatan. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk bekerja dan diminta merekrut teman lainnya. Bahkan, korban juga difoto untuk pembuatan identitas palsu.

Tak lama kemudian, korban BAA juga direkrut dengan modus serupa. Keduanya kemudian diberangkatkan menggunakan bus dari Bandar Lampung menuju Surabaya.

Dibawa ke Spa dan Apartemen

Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi tersebut, korban diduga mulai dipekerjakan sebagai terapis.

Namun situasi berubah ketika keluarga korban mulai mengetahui keberadaan mereka. Pada 17 April 2026, salah satu korban sempat menghubungi keluarga dan mengaku ingin pulang karena merasa takut.

Ironisnya, keluarga korban justru diminta membayar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan.

Polisi Bertindak Cepat

Setelah menerima laporan, Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS pada 9 Mei 2026.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP diduga palsu atas nama korban, serta satu unit iPhone 13 milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan kerja yang menyasar anak di bawah umur.

“Kami mengimbau orang tua dan sekolah untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak menjadi korban TPPO yang kini semakin beragam modusnya,” tegasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ditreskrimumeksploitasi anakGION SPA SurabayaKapolda Lampungkasus anak di bawah umurkasus TPPO Indonesiakriminal Lampungperdagangan orangPolda LampungTPPO Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polda Lampung Dalami Kasus Honorer Fiktif, Penetapan Tersangka Tunggu BPKP

Next Post

KDRT Mengerikan di Pringsewu, Korban Alami Luka di Banyak Bagian Tubuh

Next Post
KDRT Mengerikan di Pringsewu, Korban Alami Luka di Banyak Bagian Tubuh

KDRT Mengerikan di Pringsewu, Korban Alami Luka di Banyak Bagian Tubuh

Proyek Infrastruktur Lampung Timur Disorot, LSM Minta Kejaksaan Bertindak

Proyek Infrastruktur Lampung Timur Disorot, LSM Minta Kejaksaan Bertindak

PN Tanjungkarang Tangani Gugatan Tanah Sukarame, Absennya Tergugat Jadi Sorotan

PN Tanjungkarang Tangani Gugatan Tanah Sukarame, Absennya Tergugat Jadi Sorotan

PN Tanjungkarang Tangani Gugatan Tanah Sukarame, Absennya Tergugat Jadi Sorotan

PN Tanjungkarang Tangani Gugatan Tanah Sukarame, Absennya Tergugat Jadi Sorotan

May 12, 2026
Proyek Infrastruktur Lampung Timur Disorot, LSM Minta Kejaksaan Bertindak

Proyek Infrastruktur Lampung Timur Disorot, LSM Minta Kejaksaan Bertindak

May 12, 2026
KDRT Mengerikan di Pringsewu, Korban Alami Luka di Banyak Bagian Tubuh

KDRT Mengerikan di Pringsewu, Korban Alami Luka di Banyak Bagian Tubuh

May 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved