PANTAU CRIME- Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, Lampung, masih terus didalami oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hingga saat ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, menegaskan bahwa perkara tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Proses penyidikan sudah berjalan. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Heri, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi estimasi awal kerugian negara yang mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Namun angka tersebut belum bersifat final.
“Hitungan sementara dari penyidik kurang lebih Rp7,4 miliar. Tapi angka resminya tetap menunggu hasil audit BPKP,” jelasnya.
Dalam perkara ini, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, turut menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat saat masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro.
Meski demikian, Heri menegaskan status hukum Welly hingga kini masih sebatas terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau nanti sudah ada hasil audit dan terbukti ada kerugian negara, baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penanganan kasus berjalan lamban. Menurutnya, perkara korupsi memang membutuhkan proses khusus karena harus melibatkan lembaga auditor negara.
“Bukan berarti Polda Lampung lambat. Kasus korupsi itu tindak pidana khusus, jadi harus berkoordinasi dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Kasus dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro ini sebelumnya menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan menyebut adanya ratusan tenaga honorer fiktif serta dugaan pembayaran honor yang tidak sesuai ketentuan.
Polda Lampung memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan ditindaklanjuti setelah hasil audit resmi dari BPKP diterima penyidik.***







