• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, February 20, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

MeldabyMelda
February 20, 2026
in Hukum
A A
Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

PANTAU CRIME- Operasi senyap Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 17,29 kilogram sabu di kawasan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari. Narkotika tersebut disembunyikan dalam ban serep kendaraan yang melintas menuju Pulau Jawa.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Sabu Disimpan di Ban Serep

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap kendaraan target hingga akhirnya dihentikan di Exit Tol sekitar pukul 05.10 WIB.
“Dalam penggeledahan mendalam, ditemukan 17 bungkus sabu disembunyikan di dalam ban serep kendaraan,” jelas Yuni.

Seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, diamankan sebagai kurir. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku dijanjikan upah Rp170 juta untuk mengantar sabu dari Sumatera Selatan ke Pulau Jawa.

Nilai Ekonomis Miliaran Rupiah

Selain sabu seberat 17,29 kilogram, polisi menyita kendaraan, ban serep modifikasi, dan satu telepon genggam. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp25,5 miliar dan berpotensi membahayakan puluhan ribu orang jika beredar di masyarakat.

“Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Yuni.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk pengembangan jaringan di atasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ditresnarkobakejahatan narkoba Indonesianarkotika Lampung Selatanpengungkapan sabu 2026penyelundupan sabu BakauheniPolda Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Barang Bukti Motor Tanpa Dokumen dan Mesin Las Disita Polisi

Next Post

Disangka Boneka, Ternyata Jasad Pelajar yang Diduga Tenggelam

Next Post
Disangka Boneka, Ternyata Jasad Pelajar yang Diduga Tenggelam

Disangka Boneka, Ternyata Jasad Pelajar yang Diduga Tenggelam

Disangka Boneka, Ternyata Jasad Pelajar yang Diduga Tenggelam

Disangka Boneka, Ternyata Jasad Pelajar yang Diduga Tenggelam

February 20, 2026
Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

February 20, 2026
Barang Bukti Motor Tanpa Dokumen dan Mesin Las Disita Polisi

Barang Bukti Motor Tanpa Dokumen dan Mesin Las Disita Polisi

February 18, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved