• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, April 2, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Cekcok Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Wanita Ditangkap Kurang 24 Jam

MeldabyMelda
April 2, 2026
in Hukum
A A
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Wanita Ditangkap Kurang 24 Jam

PANTAU CRIME- Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban berinisial N (41) meninggal dunia akibat luka serius, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka saat mencoba melerai.

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Polresta Bandar Lampung setelah melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas pelabuhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan terlibat cekcok dengan korban terkait persoalan pembayaran jasa menemani.

Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali lagi untuk mencari handphone yang diduga tertinggal. Cekcok kembali terjadi hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.

Korban N mengalami luka fatal di bagian leher, sementara korban DA yang berusaha melerai turut terluka akibat serangan tersebut. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita kriminal Lampungkasus pembunuhan terbarukasus penganiayaan beratkriminal Lampung 2026pelaku ditangkap cepatpelaku kabur Bakauhenipembunuhan Bandar LampungPolda LampungPolresta Bandar LampungTEKAB 308
ShareTweetSendShare
Previous Post

Digitalisasi Sistem Peradilan

Next Post

LSM PRO RAKYAT Curigai Ada Kepentingan di Balik Pinjaman Pemkot Metro

Next Post
LSM PRO RAKYAT Curigai Ada Kepentingan di Balik Pinjaman Pemkot Metro

LSM PRO RAKYAT Curigai Ada Kepentingan di Balik Pinjaman Pemkot Metro

LSM PRO RAKYAT Curigai Ada Kepentingan di Balik Pinjaman Pemkot Metro

LSM PRO RAKYAT Curigai Ada Kepentingan di Balik Pinjaman Pemkot Metro

April 2, 2026
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Wanita Ditangkap Kurang 24 Jam

Cekcok Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Wanita Ditangkap Kurang 24 Jam

April 2, 2026
Digitalisasi Sistem Peradilan

Digitalisasi Sistem Peradilan

April 2, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved