• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, June 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Peristiwa

Polemik SMA Siger Berlanjut, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan Pendidikan

MeldabyMelda
June 10, 2026
in Peristiwa
A A
Polemik SMA Siger Berlanjut, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan Pendidikan

PANTAU CRIME- Laporan Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Abdullah Sani atas dugaan tipikor APBD Pemkot Bandar Lampung oleh Pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kajati Lampung dan laporan dugaan kejahatan korporasi ke Kapolda Lampung tampak tak membuat Wali Kota Eva Dwiana jera, dan meminta maaf kepada publik.

Ia telah dengan sengaja dan sadar memaksa SMA Siger menggelar Kegiatan Belajar Mengajar tanpa izin operasional sehingga ratusan anak pra sejahtera bersekolah di lingkungan tidak layak dan pengurus yayasan terancam sanksi 10 tahun penjara.

Tak main-main, Kemenham perwakilan Lampung pun telah resmi mengakui masalah HAM terhadap Hak Pendidikan anak SMA Siger.

Tapi Eva Dwiana tampak belum jera dan memohon maaf kepada publik, khususnya para orang tua murid SMA Siger yang berasal dari kalangan warga pra sejahtera karena kebijakannya– mereka menjadi korban.

Eva Dwiana masih ingin meneruskan proyeknya meski mengakui pada SMA Siger ada pelanggaran dana hibah.

Eva Dwiana akan memanfaatkan nama Yayasan Korpri untuk menggantikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

“Kalau gedung kita ada, memang proses hibahnya tidak boleh yayasan pemerintah, sudah kita ikutkan untuk sementara ini yayasan korpri, naungannya ya naungannya korpri untuk sementara ini,” katanya, melansir salah satu media.

Yang kembali menjadi kontroversi ialah, Undang-Undang Yayasan tidak mengizinkan Pemerintah Daerah memiliki Yayasan sebab telah tertuang jelas– yayasan didirikan oleh orang perorangan, satu atau lebih dan bukan pemerintah daerah.

Selain itu, pendirian SMA atau SMK Negeri telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga akan menyalahi aturan jika Pemkot membuka sekolah negeri.

Namun Eva Dwiana tetap mengatakan proyek sekolah khusus warga pra sejahtera itu bukan milik pribadi atau keluarga, melainkan kepunyaan Pemkot Bandar Lampung.

“Dan ini bukan milik bunda Eva, ini milik pemerintah kota Bandar Lampung. Untuk sementara ini kita nunggu persetujuan pemerintah Provinsi melalui dinas pendidikan. Sebenarnya udah selesai cuma proses dari hibah ini ada aturannya, tapi kalau sekolahan kan kita udah ada sekolahnya. Nah nanti ini yayasannya akan berdiri sendiri,” katanya.

Apakah pernyataan itu hanya untuk meringankan beban dan rasa malu atas kebijakannya yang salah sehingga dua semester menelantarkan siswa dan siswi SMA Siger, atau akan ada polemik baru bagi dunia Pendidikan di Provinsi Lampung karena Wali Kota belum jera dengan SMA Siger?

Diharapkan, Aparat Penegak Hukum segera bertindak agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan tanpa memperhatikan amahan perundang-undangan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: EvaDwianaHukumKajatiLampungKapoldaLampungKebijakanPublikPendidikanSMA SigerTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Harmonisasi Hukum Regional

Next Post

Transparansi Dipertanyakan, WTP Bandar Lampung Jadi Sorotan Nasional

Next Post
Transparansi Dipertanyakan, WTP Bandar Lampung Jadi Sorotan Nasional

Transparansi Dipertanyakan, WTP Bandar Lampung Jadi Sorotan Nasional

Transparansi Dipertanyakan, WTP Bandar Lampung Jadi Sorotan Nasional

Transparansi Dipertanyakan, WTP Bandar Lampung Jadi Sorotan Nasional

June 10, 2026
Polemik SMA Siger Berlanjut, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan Pendidikan

Polemik SMA Siger Berlanjut, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan Pendidikan

June 10, 2026
Harmonisasi Hukum Regional

Harmonisasi Hukum Regional

June 10, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved