PANTAU CRIME– Dalam upaya meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat, Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Helmy Santika telah memperkuat Layanan Pengaduan Digital 24 Jam. Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memanfaatkan teknologi dalam pelayanan publik.
Masyarakat kini dapat dengan mudah menyampaikan keluhan atau laporan melalui berbagai platform digital, antara lain:
WhatsApp: 0812-4880-8181
Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
X (Twitter): @aduanpoldalpg
TikTok: @aduanpoldalampung
Kapolda Helmy Santika menegaskan pentingnya respons cepat terhadap setiap aduan yang masuk. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima melalui media sosial dengan segera. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, serta ke polres dan polsek setempat. Ke depan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.
Untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisis dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung.
Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor diharapkan menyiapkan data berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data diri lengkap
Fotokopi KTP
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.***