PANTAU CRIME – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap dua pengedar sabu, AN (56) dan MER (36), di sebuah gubuk kebun durian di Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Keduanya kami amankan dengan barang bukti 32,24 gram sabu yang dikemas dalam 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Jumat (7/2).
Selain sabu, polisi juga menyita 3 unit handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***
Source:
MELDA