PANTAU CRIME – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Empat saksi yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022 telah mengembalikan dana sebesar Rp40.974.684.
Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., menyatakan bahwa uang titipan tersebut telah disita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Sebelumnya, pengembalian dana juga telah dilakukan oleh dua tersangka utama dalam kasus ini:
- TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, mengembalikan Rp234 juta melalui keluarganya pada 24 Januari 2025.
- R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta pada 22 Januari 2025.
Dengan demikian, total pengembalian kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp414.974.684 dari total kerugian yang berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***