PANTAU CRIME – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Selatan. Kali ini, seorang guru ngaji berinisial Z (47) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan atas tuduhan melakukan tindak asusila terhadap seorang santriwatinya.
Penangkapan Setelah Penyelidikan Mendalam
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami tidak akan mentolerir tindakan keji seperti ini dan akan mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga dengan gelagat pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkaplah dugaan tindakan pencabulan yang terjadi pada Minggu (22/12/2024) di sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.
Modus Operandi Tersangka
Tersangka, yang merupakan guru ngaji di madrasah tersebut, diduga melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban. “Tersangka beralasan bahwa pengobatan ini bertujuan agar korban bisa memenangkan perlombaan tilawah,” jelas Kapolres.
Namun, dalam proses “pengobatan” tersebut, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban. “Motif tersangka adalah ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” imbuh Kapolres.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Komitmen Kepolisian dalam Memberantas Kejahatan Terhadap Anak
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.***