PANTAU CRIME – Dalam semangat Idul Fitri 1446 H, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAII) Lampung Tengah mengadakan acara Halal Bihalal sebagai ajang silaturahmi serta rembuk bersama membahas kemajuan dan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Acara ini berlangsung di kediaman Koordinator Bidang Kominfo DPD AGPAII Lampung Tengah, yang terletak di Perumahan Koperasi Karyawan (KOPKAR) Dwi Karya, BTN Jalan Lintas Sumatera KM 77, Terbanggi Besar.
Ketua DPD AGPAII Lampung Tengah, Tuti Alwiyah, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang pertemuan, tetapi juga sebagai wadah menyampaikan aspirasi dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi guru PAI.
“Halal Bihalal ini bukan sekadar mempererat ukhuwah, tetapi juga menjadi momentum untuk menyuarakan aspirasi serta mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi guru PAI di bawah naungan DPD AGPAII Lampung Tengah,” ujar Tuti.
Perjuangan Hak Guru PAI: THR, Gaji ke-13, dan Kuota P3K
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah upaya AGPAII untuk mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta memperjuangkan hak guru PAI terkait Tunjangan Hari Raya (THR) TPG dan gaji ke-13. Menurut Tuti, hingga kini masih terdapat ketimpangan dalam pencairan tunjangan bagi guru PAI, yang disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Permasalahan tunjangan THR TPG dan gaji ke-13 bagi guru PAI masih menggantung karena terjadi tarik ulur kewenangan antara Kemenag dan Kemendikbud. Kemenag menyerahkan kepada Kemendikbud, sementara Kemendikbud mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait keputusan tersebut,” tambahnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, DPD AGPAII Lampung Tengah telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah dan DPRD setempat, serta menyalin tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Kantor Kemenag Lampung Tengah. Mereka berharap ada solusi yang konkret agar tidak terjadi ketimpangan dalam kebijakan tunjangan bagi guru agama.
Selain itu, AGPAII juga meminta pemerintah daerah menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi tenaga pendidikan agama Islam, mengingat pada tahun sebelumnya jumlah kuota yang tersedia masih sangat terbatas.
Menyerukan Keadilan untuk Guru PAI
Dalam pernyataan penutupnya, Tuti menegaskan pentingnya kebijakan yang adil dan setara bagi seluruh guru, tanpa membeda-bedakan guru agama dan guru umum.
“Dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, baik guru agama maupun guru umum memiliki status yang sama. Tidak ada perbedaan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru haruslah optimal, tanpa saling lempar tanggung jawab antara Kemenag dan Kemendikbudristek. Guru PAI dan guru umum memiliki tugas yang sama, yaitu mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.
DPD AGPAII Lampung Tengah berharap agar pemerintah daerah segera merespons tuntutan ini dan memberikan solusi yang adil bagi guru PAI, sehingga mereka mendapatkan hak yang sama seperti rekan-rekan guru lainnya.***