PANTAU CRIME- Heri Wardoyo menerima putusan vonis 3 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti sekitar 1 sekian miliar rupiah dari majelis hakim PN Tanjungkarang pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kelegowoan itu pun tak terlepas dari saran Penasehat Hukumnya.
“Info dari Mas Heri Wardoyo, terima putusan. Kami Penasehat Hukum (PH) juga memberi saran untuk menerima putusan,” ujar PH Heri Wardoyo, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn Jumat,19 Juni 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis 4 tahun penjara.
Tuntutan yang sama pun berlaku bagi kedua direksi PT LEB.
M. Hermawan Eriadi yang sebelumnya dituntut 9 tahun penjara hanya menerima vonis 7 tahun dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional yang sebelumnya dituntut 10 tahun, hanya divonis 7 tahun penjara dan masing-masing wajib mengganti kerugian negara sekitar 2 miliar sekian rupiah.
Untuk banding, pengacara Budi Kurniawan mengaku masih akan mempertimbangkan.
“Kita pikir-pikir dulu,” jawabnya pada malam putusan tersebut.***



