PANTAU CRIME- Pengelolaan dana Program Revitalisasi Pendidikan di dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan Laskar Muda Lampung (LADAM).
Tim LADAM Laskar Muda Lampung turun ke lapangan pada Senin (28/9/2026) untuk melakukan investigasi terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dua sekolah yang menjadi perhatian dalam investigasi tersebut adalah SMK Maarif Kalidadi yang disebut menerima dana revitalisasi lebih dari Rp600 juta dan SMK 2 Muhammadiyah Kalirejo yang disebut memperoleh anggaran lebih dari Rp1,8 miliar.
Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah tersebut mendorong LADAM mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan, progres pembangunan, hingga penggunaan dana negara di kedua sekolah.
Panglima LADAM Laskar Muda Lampung, Misrul, menegaskan bahwa investigasi tersebut bukan merupakan vonis atau upaya menghakimi pihak sekolah, melainkan bentuk pengawasan terhadap program pemerintah yang menggunakan uang rakyat.
SMK Maarif Kalidadi Disorot, Kepala Sekolah Tidak Berada di Lokasi
Dalam investigasinya, Tim LADAM mendatangi SMK Maarif Kalidadi untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan program revitalisasi yang disebut bernilai lebih dari Rp600 juta.
Namun, saat tim tiba di sekolah, Kepala SMK Maarif Kalidadi, Faiz Mubarok, disebut tidak berada di lokasi.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komite Sekolah, Tukirin.
Ketidakhadiran kepala sekolah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, LADAM menilai perlu adanya akses informasi yang memadai bagi masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai APBN tersebut.
Tim juga menyoroti belum terlihatnya informasi proyek secara jelas yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana pekerjaan, volume pembangunan, hingga target penyelesaian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi pelaksanaan program revitalisasi dapat diakses oleh publik.
LADAM mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan apabila informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tidak tersedia secara terbuka dan mudah dipahami.
Menurut tim, informasi mengenai nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, pelaksana, serta progres pembangunan merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
SMK 2 Muhammadiyah Kalirejo, Dokumentasi Proyek Dipersoalkan
Sorotan berikutnya mengarah ke SMK 2 Muhammadiyah Kalirejo, yang disebut memperoleh dana revitalisasi lebih dari Rp1,8 miliar.
Saat mendatangi sekolah tersebut, Tim LADAM kembali tidak bertemu dengan kepala sekolah.
Menurut Haryadi dari bagian humas, kepala sekolah sedang berada di Depok untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Sekolah Muhammadiyah Unggul.
Selain persoalan ketidakhadiran kepala sekolah, LADAM juga menyoroti pembatasan dokumentasi ketika tim hendak mengambil gambar kondisi pembangunan di lokasi.
Tim mempertanyakan alasan dokumentasi proyek tersebut tidak diizinkan, mengingat kegiatan revitalisasi yang sedang disorot menggunakan dana APBN.
Bagi LADAM, dokumentasi kondisi fisik pembangunan merupakan salah satu cara untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program berjalan dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan tujuan revitalisasi pendidikan.
Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, masyarakat dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana tersebut diwujudkan dalam bentuk bangunan dan fasilitas pendidikan.
LADAM mempertanyakan progres fisik pekerjaan, spesifikasi pembangunan, jadwal penyelesaian, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Meski demikian, pembatasan dokumentasi dan tidak ditemuinya kepala sekolah belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan anggaran atau pelanggaran hukum.
LADAM Minta Dokumen Anggaran dan Progres Pekerjaan Dibuka
Minimnya informasi yang diperoleh dalam investigasi tersebut membuat LADAM mendorong pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan program revitalisasi.
Menurut LADAM, transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Tanpa informasi resmi, masyarakat berpotensi mempertanyakan apakah anggaran telah digunakan sesuai peruntukan, apakah pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, dan apakah fasilitas yang dibangun nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.
Namun, berbagai pertanyaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, dokumen pendukung, pemeriksaan, maupun hasil audit dari pihak yang berwenang.
Belum terdapat bukti yang disampaikan dalam investigasi tersebut untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, ataupun kerugian negara di kedua sekolah.
LADAM menegaskan bahwa keterbukaan informasi justru penting untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut secara objektif.
Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, volume dan spesifikasi pembangunan, kontrak pekerjaan, jadwal penyelesaian, serta progres fisik dan keuangan.
Apabila pembangunan masih berlangsung, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan pekerjaan dan kendala yang dihadapi.
Sementara jika pekerjaan telah selesai, hasil pembangunan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka.
Misrul: Investigasi Bukan Vonis, Publik Berhak Mengawasi
Panglima LADAM Laskar Muda Lampung, Misrul, menegaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Menurutnya, pemerintah mengucurkan anggaran revitalisasi untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
LADAM menilai setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan lingkungan sekolah.
Pengawasan masyarakat, menurut organisasi tersebut, tidak seharusnya dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
LADAM juga menekankan bahwa pihak sekolah tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul dalam investigasi tersebut.
Keterbukaan dokumen dan penjelasan mengenai progres pembangunan dinilai dapat membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan.
Dana Miliaran Rupiah, Publik Menunggu Penjelasan
Besarnya dana revitalisasi yang disebut diterima SMK Maarif Kalidadi dan SMK 2 Muhammadiyah Kalirejo membuat persoalan transparansi menjadi perhatian LADAM.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp600 juta dan Rp1,8 miliar, masyarakat berharap program revitalisasi benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang lebih layak dan mendukung kegiatan belajar mengajar.
Hingga informasi dalam investigasi tersebut disampaikan, sejumlah pertanyaan mengenai dokumen anggaran, progres fisik, spesifikasi pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana masih menunggu penjelasan pihak terkait.
LADAM mendorong pihak sekolah, instansi pendidikan terkait, serta pihak berwenang untuk memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, tujuan utama pengawasan bukan sekadar memperdebatkan siapa yang berada di lokasi atau siapa yang memberikan izin dokumentasi.
Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa dana APBN yang dialokasikan untuk revitalisasi pendidikan benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat nyata bagi siswa.
Dana tersebut merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan apa hasil yang diperoleh dari program revitalisasi tersebut.***




