PANTAU CRIME- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang telah menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson Ronigogo.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, kepada awak media, Selasa (20/10/2026). Keduanya berharap penanganan laporan tersebut berjalan profesional, transparan, dan berkelanjutan hingga diperoleh kejelasan hukum.
Menurut mereka, tindak lanjut laporan tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya perlindungan profesi jurnalistik. Wartawan yang menjalankan tugas peliputan perlu memperoleh perlindungan dari intimidasi, ancaman, maupun dugaan kekerasan.
Berdasarkan surat resmi Polda Lampung yang diterima pelapor, terdapat perkembangan penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana di bidang pers yang disebut terjadi di Jalan Profesor Dokter Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam dokumen tersebut tercantum laporan polisi Nomor LP/B/792/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Oktober 2026. Selain itu, terdapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor B/728/X/2026/Subdit IV/Reskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026 serta surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/718/X/2026/Subdit-IV/Reskrimsus pada tanggal yang sama.
Penanganan laporan tercatat berada di Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Dokumen tersebut juga mencantumkan IPTU Ari Efra Hanisa, S.H., sebagai penyidik yang ditunjuk.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., mengatakan pihaknya menghargai langkah awal kepolisian yang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan.
“Kami mengapresiasi Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan senior Nelson Ronigogo. Ini merupakan langkah positif dan menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas dan profesi jurnalistik, mendapatkan perhatian oleh Polda Lampung,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menilai penanganan laporan tersebut perlu mendapat perhatian bersama dari organisasi wartawan, asosiasi perusahaan media, insan pers, dan elemen masyarakat sipil.
Menurut Johan, wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengungkap berbagai persoalan di lapangan. Karena itu, keamanan jurnalis ketika menjalankan tugas perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Kami meminta seluruh organisasi wartawan, asosiasi media, dan insan pers bersama-sama mengawal proses penanganan laporan Nelson. Pengawalan ini bukan untuk mengintervensi penyidik, melainkan memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum,” kata Johan.
Ia menambahkan, tindak lanjut administratif terhadap laporan perlu diikuti langkah penegakan hukum yang objektif berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah. Johan juga berharap penyidik melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum, termasuk meminta keterangan pihak terlapor apabila diperlukan.
Johan mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
“Jangan sampai timbul persepsi bahwa seseorang dapat melakukan intimidasi atau kekerasan kepada wartawan hanya karena tidak menyukai pemberitaan. Jika ada pihak yang keberatan terhadap hasil liputan wartawan, tersedia mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberatan dapat disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, atau jalur hukum yang sesuai,” ujarnya.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan kemerdekaan pers sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan.
Di sisi lain, Johan menegaskan bahwa wartawan tetap wajib bekerja sesuai kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, dan menyajikan informasi secara bertanggung jawab. Namun, perselisihan mengenai pemberitaan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
LSM Pro Rakyat menilai penanganan dugaan intimidasi terhadap Nelson memiliki arti penting bagi perlindungan profesi jurnalistik di Provinsi Lampung. Proses yang objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
“Harapan kami jelas, proses ini harus berjalan sampai ada kejelasan hukum. Jangan biarkan muncul kesan dan persepsi bahwa ancaman terhadap wartawan dapat terjadi kapan pun tanpa konsekuensi. Kami mengapresiasi langkah awal Polda Lampung saat ini dan berharap perkembangan laporan berikutnya disampaikan secara proporsional kepada pelapor,” tutup Aqrobin.***




