• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, January 8, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Asyik Judi Kartu di Rumah Warga, Lima Pria di Pringsewu Diciduk Polisi

MeldabyMelda
March 8, 2025
in Hukum
A A
Asyik Judi Kartu di Rumah Warga, Lima Pria di Pringsewu Diciduk Polisi

PANTAU CRIME – Lima warga Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, tak berkutik saat aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat bermain judi kartu remi jenis abok, Sabtu (8/3/2024) dini hari.

Penggerebekan Berdasarkan Laporan Warga

Menurut Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek lokasi dan menangkap lima pelaku yang sedang asyik berjudi.

Kelima tersangka yang diamankan yakni:

  • AP (39)
  • SD (31)
  • PO (45)
  • RF (31)
  • MG (35)

Mereka merupakan warga Pekon Podomoro, Pringsewu.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✔ Dua set kartu remi
✔ Satu meja kayu
✔ Empat besek nasi sebagai tempat taruhan
✔ Uang tunai Rp970 ribu

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Perjudian ini sudah meresahkan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak moral dan ketertiban umum,” tegas AKP Priyono.***

Source: wahyu widodo
Tags: KriminalPenggerebekanPerjudianPolresPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Buron Selama Dua Tahun, Pria di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung

Next Post

SkandalDesa: Kades Bangunan Diduga Gelapkan Rp 200 Juta, Akui Uang Ada di Tangannya!

Next Post
SkandalDesa: Kades Bangunan Diduga Gelapkan Rp 200 Juta, Akui Uang Ada di Tangannya!

SkandalDesa: Kades Bangunan Diduga Gelapkan Rp 200 Juta, Akui Uang Ada di Tangannya!

Bobol Pondok Tetangga, Pemuda di Abung Tinggi Diciduk Polisi

Bobol Pondok Tetangga, Pemuda di Abung Tinggi Diciduk Polisi

Gerebek Penginapan di Pringsewu, Polisi Amankan Mucikari dan PSK

Gerebek Penginapan di Pringsewu, Polisi Amankan Mucikari dan PSK

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Palas: Lima Desa Belum Realisasikan Program Meski Anggaran Cair

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Palas: Lima Desa Belum Realisasikan Program Meski Anggaran Cair

10 Pelajar Diamankan Polisi usai Tawuran di Jalur Dua Desa Hara

10 Pelajar Diamankan Polisi usai Tawuran di Jalur Dua Desa Hara

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026
Politik Hukum Pemerintah

Warisan Sah atau Tidak: Panduan Hukum untuk Ahli Waris

January 8, 2026
Polres Pringsewu Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak, Satu Masih Buron

Polres Pringsewu Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak, Satu Masih Buron

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved