PANTAU CRIME– DA (40) alias Mohay, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali menjadi sorotan setelah baru dua tahun bebas dari hukuman penjara, ia kembali diringkus polisi atas kasus peredaran narkoba. Kisahnya menjadi peringatan nyata bahwa kebebasan tidak selalu menjamin seseorang menjauhi dunia kriminal, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terjadi pada Jumat malam, 26 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu bergerak cepat menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Aksi ini menegaskan peran aktif masyarakat dalam mendukung aparat keamanan memerangi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa penangkapan Mohay merupakan bentuk komitmen kepolisian menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Pringsewu.
“Pelaku diamankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu siap edar dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi. Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Chandra Dinata, Senin (29/9/2025).
Pengakuan Mohay menyoroti persoalan klasik residivis narkoba: tekanan ekonomi dan minimnya peluang kerja pasca-penjara. Ia mengaku terpaksa kembali mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, meski seharusnya pengalaman hukuman menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Alasan yang disampaikan pelaku memang klasik, yaitu kebutuhan ekonomi. Padahal pengalaman menjalani hukuman empat tahun seharusnya menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulanginya,” tambah AKP Chandra.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, Mohay bukanlah pelaku tunggal, dan penangkapan ini bisa membuka jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pringsewu. Polisi membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang mungkin menjadi pemasok maupun pengedar lainnya.
“Kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Pelaku akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Chandra.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan keluarga residivis, bahwa pengawasan, dukungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi bagi mantan narapidana sangat penting untuk mencegah mereka kembali terjerumus ke jalan kriminal. Polres Pringsewu juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran narkotika, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas narkoba di lingkungannya.
Selain itu, aparat kepolisian berharap penangkapan ini menjadi efek jera tidak hanya bagi DA, tetapi juga bagi jaringan lain yang masih beroperasi di Pringsewu. Upaya pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba akan terus dilakukan secara menyeluruh melalui patroli, pengawasan, dan koordinasi dengan masyarakat lokal.***