• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, July 11, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

BRK Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

MeldabyMelda
June 24, 2025
in Hukum
A A
BRK Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pringsewu

PANTAU CRIME— Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu oleh Polsek Sukoharjo pada Selasa, 24 Juni 2025.

Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Keduanya ditangkap usai kepergok mencuri sepeda motor milik seorang guru di SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, pada Jumat sore (25/4).

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional.

“Berkas sudah lengkap. Pelimpahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka dan keadilan bagi korban. Kami juga berharap ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor, satu kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Aksi pencurian tersebut diketahui bermula saat kedua tersangka mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Genio milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru SMK. Namun, rencana itu digagalkan oleh seorang siswa yang memergoki dan meneriaki mereka. Teriakan itu mengundang perhatian warga yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Banyumas setelah motor mereka terjatuh.

Kedua pelaku yang sempat menjadi sasaran amuk massa kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan catatan keterlibatan mereka dalam lebih dari 25 TKP di wilayah Pringsewu saja.

Dengan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses hukum kini memasuki babak baru menuju persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu. Pihak kepolisian berharap proses ini dapat berlangsung lancar dan memberikan keadilan yang setimpal bagi para korban.***

Source: wahyu widodo
Tags: CuranmorHukumKriminalP21PelimpahanBerkasPolsekSukoharjoPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Lampung Bagikan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojol: “Kami Tak Lagi Sendiri di Jalan”

Next Post

Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari: Kapolres Pesawaran Tegaskan Komitmen Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Next Post
Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari: Kapolres Pesawaran Tegaskan Komitmen Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Polsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Presisi Malam Hari: Kapolres Pesawaran Tegaskan Komitmen Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Sinergi TNI–Polri Lewat Sambang Pos Ronda: Upaya Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas di Gedong Tataan

Sinergi TNI–Polri Lewat Sambang Pos Ronda: Upaya Humanis Cegah Gangguan Kamtibmas di Gedong Tataan

Janji Manis Berujung Jeruji: Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Rp345 Juta

Janji Manis Berujung Jeruji: Ayu Rismanita Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Rp345 Juta

Kasus Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Resmi Ditahan

Kasus Sertifikat Bodong: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Resmi Ditahan

Polsek Tegineneng Amankan Tradisi Begawi, Wujud Kehadiran Polri dalam Kearifan Lokal

Polsek Tegineneng Amankan Tradisi Begawi, Wujud Kehadiran Polri dalam Kearifan Lokal

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025
Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

July 11, 2025
Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved