PANTAU CRIME– Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas kembali membuahkan hasil positif. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lampung Selatan berhasil menempati peringkat kedua terbaik se-Provinsi Lampung dalam aspek integritas dan tata kelola pemerintahan.
Dengan skor 73,91, Lampung Selatan hanya terpaut sedikit dari Kabupaten Pringsewu yang memuncaki daftar dengan skor 74,89. Peringkat ketiga ditempati Kabupaten Tulang Bawang (72,63), disusul Way Kanan (72,16) dan Pesawaran (71,90).
“Capaian ini merupakan refleksi dari kerja keras seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, Senin (2/6/2025).
Anton menjelaskan, SPI merupakan survei tahunan KPK yang menilai efektivitas pencegahan korupsi melalui tiga pendekatan: penilaian internal, eksternal, dan pakar. Penilaian ini melibatkan pegawai, pengguna layanan publik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dari sisi internal, penilaian mencakup transparansi anggaran, integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi. Sedangkan dari eksternal, fokus penilaian mencakup keadilan layanan publik, upaya pencegahan korupsi, serta integritas pegawai.
Sementara itu, penilaian dari para ahli atau eksper mencakup 12 indikator penting seperti kepatuhan prosedur, transparansi kebijakan, pengaruh kekuasaan, perlakuan khusus, hingga indikasi suap.
“Dengan hasil yang masuk kategori waspada, kami akan terus berbenah agar ke depan bisa masuk kategori ‘aman’ atau bahkan ‘bersih’,” tegas Anton.
Pemkab Lampung Selatan menyambut capaian ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen menuju pemerintahan yang lebih bersih, profesional, dan melayani. Selain sebagai alat ukur integritas, SPI juga menjadi pendorong reformasi birokrasi secara berkelanjutan.***