PANTAU CRIME— Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu terus bergulir. Pada Selasa (3/6/2025), Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melakukan penggeledahan lanjutan di salah satu lokasi yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.
Tim penyidik Kejari menggeledah kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung yang beralamat di Jl. Panglima Polem Gg. Sawo No. 37, Kota Bandar Lampung, pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi bukti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan Bimtek dan studi tiru,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., menegaskan melalui pernyataan tertulis bahwa pihaknya berkomitmen memulihkan setiap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu:
- Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu,
- Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu,
- Rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari, Khotmanudin.
Dari hasil penggeledahan sebelumnya, sejumlah dokumen dan barang yang diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Bimtek berhasil diamankan.
Penyidikan kasus ini resmi dimulai sejak 24 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Hingga kini, Kejari Pringsewu mencatat telah berhasil memulihkan potensi kerugian negara sebesar Rp184 juta.***