PANTAU CRIME-Upaya deregulasi digadang sebagai solusi atas tumpang tindih aturan. Namun, bagaimana memastikan deregulasi justru memperkuat kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik?
Deregulasi kembali menjadi kata kunci dalam agenda pembenahan hukum dan birokrasi. Pemerintah mendorong pengurangan aturan yang dinilai berlebihan, rumit, dan menghambat pelayanan publik maupun investasi.
Namun di balik semangat penyederhanaan, muncul pertanyaan mendasar: apakah deregulasi benar-benar memperkuat kepastian hukum, atau justru berpotensi menciptakan kekosongan aturan?
Apa yang dimaksud deregulasi?
Deregulasi adalah kebijakan pengurangan, penyederhanaan, atau pencabutan peraturan yang dianggap tidak efektif, tumpang tindih, atau tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks hukum, deregulasi bertujuan mengembalikan fungsi hukum sebagai pedoman yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami.
Hukum sendiri dipahami sebagai seperangkat norma yang mengikat, ditetapkan oleh negara melalui lembaga berwenang, untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menjamin kepastian serta keadilan melalui sanksi yang sah.
Siapa yang berkepentingan dengan deregulasi?
Masyarakat sebagai pengguna layanan publik, pelaku usaha, aparatur pemerintah, serta aparat penegak hukum.
Deregulasi juga menjadi perhatian investor yang membutuhkan aturan jelas dan konsisten sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kapan dan di mana deregulasi menjadi isu krusial?
Isu ini menguat ketika jumlah regulasi meningkat pesat, terutama di sektor perizinan, investasi, lingkungan, dan tata ruang. Di lapangan, satu kegiatan sering diatur oleh berbagai aturan dari tingkat pusat hingga daerah.
Kondisi ini memperlambat proses, meningkatkan biaya, dan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Mengapa deregulasi dianggap perlu?
Pertama, mengatasi overregulasi.
Terlalu banyak aturan justru membuat hukum sulit diterapkan secara konsisten.
Kedua, meningkatkan kepastian hukum.
Aturan yang ringkas dan jelas lebih mudah dipatuhi dan ditegakkan.
Ketiga, memperbaiki iklim pelayanan dan investasi.
Prosedur yang sederhana mendorong efisiensi dan transparansi.
Keempat, mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Aturan yang berlapis membuka ruang tafsir subjektif dan praktik tidak sehat.
Apa dasar hukum yang terkait deregulasi?
Landasan utamanya terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Negara hukum menuntut kepastian, keteraturan, dan konsistensi norma.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur asas pembentukan regulasi, termasuk kejelasan tujuan, efektivitas, dan kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan.
Deregulasi seharusnya dilakukan dalam kerangka asas-asas tersebut, bukan sekadar memangkas jumlah aturan.
Bagaimana deregulasi berdampak pada kepastian hukum?
Jika dilakukan dengan tepat, deregulasi dapat memperjelas norma hukum. Aparat memiliki pedoman yang tegas, sementara masyarakat tidak lagi dibingungkan oleh aturan yang saling bertabrakan.
Namun deregulasi yang tergesa-gesa berisiko menimbulkan kekosongan hukum. Ketika aturan dicabut tanpa pengaturan pengganti yang memadai, pelaksanaan kebijakan justru kehilangan dasar hukum.
Di sinilah letak dilema deregulasi: antara menyederhanakan dan tetap menjaga perlindungan kepentingan publik.
Praktik deregulasi dan kritik publik
Pemerintah telah menempuh deregulasi melalui penyederhanaan perizinan dan pencabutan ribuan peraturan teknis. Pendekatan omnibus law juga digunakan untuk merampingkan aturan lintas sektor.
Meski demikian, kritik muncul terkait proses dan dampaknya. Sebagian deregulasi dinilai terlalu berorientasi pada efisiensi ekonomi, sementara aspek perlindungan lingkungan dan sosial dianggap kurang diperhatikan.
Selain itu, keterlibatan publik dalam proses deregulasi masih terbatas, padahal partisipasi masyarakat dijamin dalam Pasal 96 UU 12/2011.
Peran pengawasan dan evaluasi
Deregulasi tidak boleh berhenti pada pencabutan aturan. Evaluasi berkelanjutan diperlukan untuk menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kepastian hukum.
Media, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran strategis mengawasi dampak deregulasi di lapangan. Kritik berbasis data penting agar deregulasi tidak bergeser menjadi sekadar agenda administratif.
Arah kebijakan ke depan
Ke depan, deregulasi harus ditempatkan sebagai bagian dari penataan sistem hukum secara menyeluruh. Fokusnya bukan hanya mengurangi jumlah aturan, tetapi meningkatkan kualitas regulasi.
Pemetaan regulasi, pencabutan aturan usang, dan penyusunan regulasi yang partisipatif menjadi kunci. Hukum yang sederhana, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, deregulasi yang tepat justru mempertegas peran hukum. Bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai alat untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan ketertiban di tengah dinamika sosial dan ekonomi***



