PANTAU CRIME – Sat Samapta Polres Lampung Selatan bersama warga setempat berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa. Kedua pelaku, berinisial F (31) dan N (35), diamankan pada Sabtu dini hari (9/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB di Dermaga Pelabuhan Canti, Desa Canti.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aksi ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota Unit Patroli Samapta Polres Lamsel, terkait dua pendatang yang dicurigai sering menyalahgunakan narkoba di Pulau Sebesi hingga meresahkan warga.
“Kami menerima laporan dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas mencurigakan kedua pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak,” ujar Yusriandi.
Warga yang geram akhirnya mendatangi tempat persembunyian kedua pelaku, hingga mereka berhasil diamankan dan dibawa ke balai desa untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasat Samapta Polres Lampung Selatan, AKP Joni Maputra, memimpin langsung penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa F merupakan warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, sementara N adalah warga asli Pulau Sebesi, Desa Tejang.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, alat isap (bong), serta dua unit ponsel milik kedua tersangka.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Joni.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti instruksi pimpinan.
“Ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan perintah Kapolri, Kapolda, dan Kapolres dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kami bertekad memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya
Penangkapan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian bersama masyarakat akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di Lampung Selatan.***