PANTAU CRIME – Dugaan skandal korupsi dana desa kembali mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta mengejutkan: 47 kampung di Kabupaten Tulang Bawang menyetorkan masing-masing Rp50 juta ke PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB), dengan total mencapai Rp2,35 miliar.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga disalahgunakan dalam pengelolaan keuangan PT TBMB. Lebih buruk lagi, dana tersebut dipinjamkan kepada individu dan kelompok tertentu tanpa jaminan yang jelas.
Pinjaman Bermasalah: Tidak Ada Jaminan, Tidak Ada Pengembalian
Berdasarkan laporan debitur PT TBMB hingga tahun 2020, banyak dari penerima pinjaman adalah pejabat desa atau kelompok masyarakat yang terafiliasi dengan kepala kampung. Pinjaman ini diberikan tanpa melalui proses analisis risiko yang benar.
“Hingga saat ini, ratusan juta rupiah masih belum dikembalikan, dan ini menjadi tanda tanya besar terkait pertanggungjawaban dana desa,” ujar saksi Eko Suprayitno dalam sidang.
Menurut data, beberapa penerima pinjaman dengan nominal terbesar antara lain:
- M. Yusuf (Tri Tunggal Jaya) – Rp350 juta (utang tersisa Rp105 juta)
- Nasrudin/Ibu Evi (Bakung Ilir) – Rp155 juta (utang tersisa Rp285 juta)
- Nasrul (Pokmas DWT Jaya) – Rp30 juta (utang tersisa Rp50 juta)
Total utang yang belum dikembalikan dari 22 penerima mencapai Rp779 juta lebih, sementara audit menunjukkan masih ada potensi dana yang belum terungkap.
Kuasa Hukum Siap Ungkap Aliran Dana di Persidangan
Tim kuasa hukum terdakwa Tobing Aprizal, yang terdiri dari Panji Nugraha AB, S.H., dan Harun Al Rasyid, S.H., menyatakan akan membongkar siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut dalam sidang yang akan digelar pada 12 Februari 2025.
“Kami akan mengungkap fakta sebenarnya. Jika ada penyimpangan, jangan hanya klien kami yang dijadikan korban. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Panji Nugraha.
Mereka juga mendesak Kapolda Lampung dan Kejati Lampung untuk segera memeriksa 47 kepala kampung yang terlibat dalam penyertaan modal ke PT TBMB, serta menindak mereka yang belum melunasi pinjaman.
Tuntutan Masyarakat: Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka ini menjadi skandal besar yang melibatkan banyak pejabat desa di Tulang Bawang.
Masyarakat kini menuntut transparansi dan kejelasan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Akankah semua pihak yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban.***