PANTAU CRIME– Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pesisir Barat semakin berkembang. Setelah menangkap pelaku utama, polisi kini menetapkan dua tersangka baru, yakni NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang anggota Polri yang berdinas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Algy, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Berawal dari Penangkapan 25.000 Ekor BBL
Kasus ini pertama kali terungkap pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pelaku berinisial MA, yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam, BE 1230 MG.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, hingga akhirnya menetapkan NA dan TPN sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Berdasarkan catatan kepolisian, aksi penyelundupan ini telah merugikan negara hingga Rp3,7 miliar.
Polisi Buru Dalang di Balik Jaringan Penyelundupan
Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Polisi terus mendalami siapa pihak utama yang mengendalikan jalur distribusi BBL ke luar negeri.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus memburu pelaku lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terbongkar sepenuhnya,” kata Iptu Algy.
Selain menindak pelaku utama, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan praktik ilegal ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yaitu:
- Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
- Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,
- Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Polisi Imbau Nelayan Gunakan Jalur Resmi
Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk menyalurkan BBL melalui koperasi resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa nelayan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil tangkapan mereka tanpa harus berurusan dengan hukum. Jika disalurkan melalui jalur resmi, maka nelayan akan mendapat keuntungan lebih besar dan negara pun tidak dirugikan,” kata Iptu Algy.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini bukanlah nelayan, melainkan oknum yang tergabung dalam jaringan penyelundupan internasional.
“Kami akan terus memberantas praktik illegal fishing dan mengamankan sumber daya laut untuk kepentingan bangsa,” tutupnya. ***