• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, June 20, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Peristiwa

Polres Pesisir Barat Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan BBL

MeldabyMelda
February 5, 2025
in Peristiwa
A A
Polres Pesisir Barat Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan BBL

PANTAU CRIME– Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pesisir Barat semakin berkembang. Setelah menangkap pelaku utama, polisi kini menetapkan dua tersangka baru, yakni NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang anggota Polri yang berdinas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Algy, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus Berawal dari Penangkapan 25.000 Ekor BBL

Kasus ini pertama kali terungkap pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pelaku berinisial MA, yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam, BE 1230 MG.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, hingga akhirnya menetapkan NA dan TPN sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi penyelundupan ini telah merugikan negara hingga Rp3,7 miliar.


Polisi Buru Dalang di Balik Jaringan Penyelundupan

Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Polisi terus mendalami siapa pihak utama yang mengendalikan jalur distribusi BBL ke luar negeri.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus memburu pelaku lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terbongkar sepenuhnya,” kata Iptu Algy.

Selain menindak pelaku utama, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan praktik ilegal ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.


Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yaitu:

  • Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
  • Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,
  • Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.


Polisi Imbau Nelayan Gunakan Jalur Resmi

Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk menyalurkan BBL melalui koperasi resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa nelayan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil tangkapan mereka tanpa harus berurusan dengan hukum. Jika disalurkan melalui jalur resmi, maka nelayan akan mendapat keuntungan lebih besar dan negara pun tidak dirugikan,” kata Iptu Algy.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini bukanlah nelayan, melainkan oknum yang tergabung dalam jaringan penyelundupan internasional.

“Kami akan terus memberantas praktik illegal fishing dan mengamankan sumber daya laut untuk kepentingan bangsa,” tutupnya. ***

Source: MELDA
Tags: IllegalFishing  PolresPesisirBaratKeamananLautOknumPolisiTersangkaPenyelundupanBBL
ShareTweetSendShare
Previous Post

Langkah penting jika anda menjadi korban kecelakaan

Next Post

Kapolres Lampung Selatan Salurkan Bantuan untuk Janda Korban Angin Kencang di Jati Agung

Next Post
Kapolres Lampung Selatan Salurkan Bantuan untuk Janda Korban Angin Kencang di Jati Agung

Kapolres Lampung Selatan Salurkan Bantuan untuk Janda Korban Angin Kencang di Jati Agung

Tips Aman Berinteraksi di Dunia Maya dan Menghindari Kejahatan Siber

Tips Aman Berinteraksi di Dunia Maya dan Menghindari Kejahatan Siber

Sekretaris LSM GMBI Lampung Selatan Jadi Korban Pengeroyokan, Ini Reaksi LSM GMBI

Sekretaris LSM GMBI Lampung Selatan Jadi Korban Pengeroyokan, Ini Reaksi LSM GMBI

Polres Lamsel Autopsi Jenazah Korban Penganiayaan Berat oleh Kepala Dusun di Natar

Polres Lamsel Autopsi Jenazah Korban Penganiayaan Berat oleh Kepala Dusun di Natar

Kepala Toko Sepatu Bata Pringsewu Ditangkap, Gelapkan Ratusan Pasang Sepatu dan Sandal

Kepala Toko Sepatu Bata Pringsewu Ditangkap, Gelapkan Ratusan Pasang Sepatu dan Sandal

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

Sukses Amankan WSL Krui Pro 2025, Polda Lampung Tuntaskan Operasi Tuhuk Krakatau dengan Zero Insiden

June 19, 2025
Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri, Kapolda: Ini Harus Jadi Pemicu Semangat

June 19, 2025
Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

Tipu Pensiunan dengan Modus Dukun, Pemuda di Lampung Selatan Gelapkan Emas Rp250 Juta untuk Biaya Nikah

June 19, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved