PANTAU CRIME – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel), bersama Polsek Natar dan tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung, melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah MR (19), yang diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh H, seorang Kepala Dusun di Desa Natar. Pembongkaran makam ini bertujuan untuk memastikan penyebab kematian korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo akibat cedera parah di kepala.
Kasus bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, ketika korban dituduh mengintip anggota keluarga pelaku. Pada saat mediasi, korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan kayu, yang menyebabkan pendarahan otak. Setelah seminggu menjalani perawatan, MR akhirnya meninggal dunia pada 31 Januari 2025.
Paman korban, Relda, menyatakan bahwa ia berharap pelaku menerima hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi cepatnya respon polisi dalam menangkap pelaku, dan kami berharap kasus ini diproses dengan transparan,” katanya.
Ivin Aidyan, kuasa hukum keluarga korban, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga kebenaran terungkap. Ia menuntut kepolisian untuk memastikan tuduhan mengintip terhadap korban terbukti atau tidak, yang menjadi pemicu dari penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Nikolas Bagas, mengungkapkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar Nikolas.***