PANTAU CRIME– JM (38), seorang kepala toko sepatu di Chandra Department Store Pringsewu, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sandal dari PT Sepatu Bata Tbk, dengan kerugian mencapai Rp 294 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah ditemukan adanya selisih stok barang yang cukup besar selama audit internal perusahaan pada Maret 2023.
Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, mengungkapkan bahwa JM bertugas sebagai kepala toko di Chandra Department Store sejak tahun 2016 hingga 2023. Saat audit dilakukan, ditemukan ada 1.325 pasang sepatu dan sandal yang hilang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 294.473.400.
“JM langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Candra.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa setelah laporan penggelapan, JM melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari penangkapan. Namun, pada 5 Februari 2025, polisi berhasil menangkapnya saat ia kembali ke kampung halamannya.
Dalam pemeriksaan, JM mengaku barang-barang yang hilang dipinjamkan kepada kepala toko di wilayah lain, namun tidak bisa memberikan bukti yang mendukung klaim tersebut. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Meski sudah ditangkap, kami akan terus mendalami kasus ini,” tambah Candra.
JM kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.***