PANTAU CRIME-Tumpang tindih aturan masih menjadi masalah klasik hukum Indonesia. Harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi kunci kepastian hukum dan efektivitas kebijakan publik
Upaya membenahi sistem hukum nasional kembali mengemuka seiring banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih. Dari pusat hingga daerah, regulasi kerap berjalan sendiri-sendiri dan memicu kebingungan di tingkat pelaksana maupun masyarakat.
Dalam konteks itulah harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi agenda penting. Bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan fondasi bagi kepastian, keadilan, dan efektivitas pemerintahan.
Apa yang dimaksud harmonisasi peraturan perundang-undangan?
Harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah proses penyesuaian, penyelarasan, dan penyatuan norma hukum agar tidak saling bertentangan, baik secara vertikal maupun horizontal, dalam satu sistem hukum nasional.
Hukum sendiri dipahami sebagai seperangkat norma yang mengikat, ditetapkan oleh negara melalui lembaga berwenang, dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat dengan sanksi yang tegas.
Siapa yang terlibat dalam proses harmonisasi?
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, kementerian dan lembaga, serta lembaga pembina peraturan perundang-undangan. Akademisi dan masyarakat sipil juga berperan melalui kajian, masukan, dan pengawasan publik.
Kapan dan di mana masalah ini paling terasa?
Masalah harmonisasi muncul sejak tahap perencanaan hingga penerapan aturan. Di lapangan, dampaknya terlihat dalam perizinan usaha, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
Ketika satu kebijakan daerah bertabrakan dengan peraturan pusat, aparat sering berada di posisi dilematis. Masyarakat pun menjadi korban ketidakpastian.
Mengapa harmonisasi menjadi kebutuhan mendesak?
Pertama, jumlah regulasi terus bertambah.
Setiap tahun lahir ribuan peraturan, tanpa pencabutan aturan lama yang sudah tidak relevan.
Kedua, lemahnya koordinasi antarinstansi.
Ego sektoral membuat regulasi disusun tanpa melihat kerangka hukum yang lebih luas.
Ketiga, dampak langsung terhadap kepastian hukum.
Investor, pelaku usaha, dan warga membutuhkan aturan yang jelas dan konsisten.
Keempat, potensi penyalahgunaan kewenangan.
Tumpang tindih aturan membuka ruang interpretasi subjektif dan praktik tidak sehat.
Apa dasar hukum harmonisasi peraturan?
Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut keteraturan dan konsistensi norma.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 mengatur kewenangan pembentukan undang-undang.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur hierarki peraturan, dari UUD hingga peraturan daerah.
Selain itu, Pasal 96 UU 12/2011 menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi, yang juga berperan mencegah konflik norma.
Bagaimana praktik disharmoni terjadi?
Di sektor perizinan, satu usaha dapat diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah yang substansinya berbeda.
Di bidang lingkungan, kebijakan pembangunan sering bertabrakan dengan aturan perlindungan ekosistem.
Dalam penegakan hukum, aparat menghadapi aturan yang multitafsir karena tidak sinkron antara regulasi lama dan baru.
Kondisi ini bukan hanya memperlambat pelayanan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Upaya pemerintah dan tantangannya
Pemerintah telah mendorong penyederhanaan regulasi melalui omnibus law dan penataan regulasi berbasis digital. Harmonisasi menjadi salah satu tujuan utama pendekatan ini.
Namun tantangan tetap besar.
Proses harmonisasi memerlukan waktu, data akurat, dan kemauan politik.
Tidak semua pihak siap kehilangan kewenangan yang selama ini diatur dalam regulasi sektoral.
Selain itu, kualitas perumusan hukum masih menjadi persoalan. Harmonisasi tidak cukup hanya menyelaraskan redaksi, tetapi juga substansi dan tujuan kebijakan.
Peran publik dalam harmonisasi
Masyarakat tidak lagi sekadar objek aturan. Partisipasi publik diperlukan sejak tahap perencanaan, agar regulasi sesuai kebutuhan nyata.
Media berperan penting mengawasi dan mengkritisi proses pembentukan hukum. Akademisi menyediakan analisis berbasis data dan prinsip hukum.
Tanpa keterlibatan publik, harmonisasi berisiko menjadi formalitas administratif belaka.
Arah ke depan
Harmonisasi peraturan perundang-undangan harus ditempatkan sebagai proses berkelanjutan. Evaluasi regulasi perlu dilakukan secara berkala, bukan menunggu munculnya konflik.
Penguatan lembaga pembina regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas perancang peraturan menjadi kunci.
Pada akhirnya, harmonisasi bukan tujuan akhir, melainkan sarana. Tujuan utamanya adalah hukum yang sederhana, jelas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Di negara hukum, aturan tidak boleh saling meniadakan. Ia harus bekerja sebagai satu sistem yang utuh, melindungi kepentingan publik, dan memberi kepastian bagi semua***



