PANTAU CRIME– Penegakan hukum di Indonesia kini semakin menekankan pendekatan humanis melalui konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif. Salah satu bukti nyata terlihat di Kabupaten Pringsewu, di mana Kejaksaan Negeri setempat resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana pada Senin, 8 September 2025, dan Selasa, 9 September 2025. Keputusan ini diambil setelah para pihak yang terlibat sepakat berdamai secara sukarela, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Langkah ini menjadi sorotan publik, karena selain menegakkan hukum, juga menjaga nilai kemanusiaan dengan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Berikut rincian kedua perkara yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kasus Pertama: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kasus pertama menjerat tersangka S (57), seorang buruh yang merupakan warga Kabupaten Pringsewu. Perkara bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu oleh tekanan ekonomi dan faktor emosional sesaat. Meski perbuatannya terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, namun penyelesaian berbeda ditempuh.
Pada 19 Agustus 2025, tersangka bersama korban memutuskan berdamai tanpa syarat. Kesepakatan damai ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta keluarga besar kedua belah pihak. Perdamaian yang lahir secara sukarela ini menjadi landasan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan penuntutan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Kedua: Penganiayaan di Sungai Way Sekampung
Kasus kedua menimpa tersangka W (26), seorang petani asal Pringsewu. Perselisihan yang terjadi pada 21 Juni 2025 di kawasan Sungai Way Sekampung berakhir ricuh hingga menimbulkan perkelahian. Akibatnya, korban mengalami luka dan perkara ini secara hukum memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, kedua belah pihak memilih menyelesaikan permasalahan lewat jalur damai. Pada 21 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai secara tulus. Sebagai bentuk tanggung jawab, W menanggung seluruh biaya pengobatan korban senilai Rp15 juta, yang kemudian diselesaikan sepenuhnya pada 29 Agustus 2025.
Landasan Hukum Restorative Justice
Dalam mengambil keputusan penghentian penuntutan, Jaksa berpegang pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan bahwa penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, serta adanya perdamaian murni tanpa rekayasa atau paksaan.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menekankan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. “Kami tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dampak Positif Bagi Masyarakat
Keputusan ini diharapkan memberikan banyak manfaat, antara lain:
1. Memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan di masyarakat.
2. Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana penjara.
3. Menjamin perlindungan dan pemulihan hak korban.
4. Mencegah terulangnya kasus serupa melalui pendampingan berkelanjutan dari aparat penegak hukum dan masyarakat.
Langkah Kejaksaan Negeri Pringsewu ini dinilai sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengedepankan kemaslahatan bersama. Pendekatan Restorative Justice diyakini akan menjadi solusi di tengah tingginya perkara pidana dengan ancaman ringan hingga menengah, sekaligus memperkuat nilai kekeluargaan dan gotong royong yang masih kental di tengah masyarakat Indonesia.***








