PANTAU CRIME – Kontroversi memuncak menjelang Pilwakot Bandarlampung 2024-2029. Laskar Lampung mengambil langkah drastis dengan melaporkan peluncuran maskot Kedaulatan Rakyat Lampung (Kerabat) ke Polda Lampung pada Minggu malam (19 Mei 2024). Laporan yang mengejutkan ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, S.H., didampingi oleh penasihat hukum, Gunawan Pharrikesit. Mereka menuduh bahwa maskot tersebut merendahkan dan menghina masyarakat Lampung.
Maskot tersebut menampilkan gambaran kera, yang secara tidak langsung disandingkan dengan masyarakat Lampung, tegas Panji Nugraha. Dia menegaskan bahwa penggambaran masyarakat Lampung sebagai kera adalah suatu bentuk pelecehan yang tidak dapat ditoleransi.
Panji juga mempertanyakan legalitas dan proses pembuatan maskot tersebut. Apakah ada konsultasi dengan tokoh adat dan masyarakat setempat sebelum pembuatan maskot ini? katanya dengan penuh keraguan.
Aktivis yang dikenal vokal ini menegaskan bahwa meskipun ada kesamaan fisik antara manusia dan kera, menggambarkan masyarakat sebagai kera adalah tindakan yang tidak etis. Meskipun kera dan manusia memiliki kesamaan fisik, kera tetaplah hewan dan tidak seharusnya dijadikan representasi masyarakat, tambahnya.
Gunawan Pharrikesit menambahkan bahwa laporan ini bermula dari kegiatan peluncuran maskot dan jingle Pilwakot Bandarlampung 2024 di Tugu Adipura Bandarlampung pada Minggu, 19 Mei 2024. Kegiatan tersebut dinilai menyinggung perasaan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan.
Hal ini menyebabkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena dianggap merendahkan, kata Gunawan Pharrikesit.
Sementara itu, Panji Nugraha, atau yang lebih dikenal sebagai Panji Padang Ratu, masih berada di Polda Lampung untuk melengkapkan laporan. Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Apakah pihak berwenang akan mengambil tindakan? Publik menantikan langkah tegas demi tegaknya keadilan.***