PANTAU CRIME– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dalam skala besar selama periode 13 hingga 31 Mei 2026. Dalam operasi selama 19 hari tersebut, sebanyak 95 tersangka dari 75 laporan polisi berhasil diamankan.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja terpadu seluruh satuan Reserse Kriminal Umum yang didukung patroli Quick Response (QR) Janji Jaga di wilayah rawan kejahatan.
“Ini merupakan hasil kerja gabungan yang menunjukkan komitmen kami dalam menekan angka kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, 15 pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Polisi mencatat terdapat 68 korban dari berbagai tindak pidana selama periode operasi tersebut. Modus kejahatan yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari pembobolan rumah dan fasilitas publik, hingga aksi kekerasan di jalanan.
Pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku umumnya menggunakan alat seperti linggis dan obeng untuk membobol bangunan. Sementara pada kasus curas, pelaku melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Untuk kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci letter T serta modus baru seperti transaksi COD dan pinjam kendaraan yang berujung penggelapan.
Polda Lampung juga mengamankan ratusan barang bukti dari para pelaku, mulai dari kendaraan bermotor, senjata api rakitan, amunisi, hingga barang hasil kejahatan lainnya.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan serta meningkatkan patroli di titik-titik rawan kriminalitas.
“Kami akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.***







