PANTAU CRIME – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang pelaku bernama Sutotok, yang terlibat dalam peristiwa pencurian pada 11 September 2024 di sebuah kafe di Kemiling.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, Sutotok tertangkap basah saat mencuri motor milik salah seorang karyawan kafe. Menyadari aksi pelaku, korban langsung berteriak dan mengejar Sutotok.
“Sutotok terjatuh dari motor curiannya saat melarikan diri. Ketika korban mendekat, Sutotok mengacungkan senjata api, namun korban tetap berusaha menghadapi pelaku. Sutotok melarikan diri bersama rekannya, Memet, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kompol Hendrik saat konferensi pers, Selasa, 17 September 2024.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, Sutotok kembali mencoba melakukan pencurian kendaraan lain. Dalam aksi ini, Sutotok merusak kunci motor dan terlibat perkelahian dengan pemilik kendaraan.
“Dalam pertengkaran tersebut, Sutotok sekali lagi mengacungkan senjata api sebelum melarikan diri,” jelas Hendrik.
Keesokan harinya, pada 12 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Sutotok kembali muncul di kafe yang sama. Korban yang mengenali Sutotok meneriaki pelaku sebagai maling, yang kemudian diamankan oleh warga dan petugas polisi lalu lintas.
Kompol Hendrik menambahkan bahwa saat ditangkap, Sutotok membawa senjata api yang diakuinya milik Memet.
“Senjata ini, menurut pengakuan Sutotok, hanya digunakan untuk menakut-nakuti dan mengalami kerusakan saat percobaan kedua,” kata Hendrik.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kepemilikan serta penggunaan senjata api tersebut. “Senjata ini masih dalam penyelidikan. Kepemilikan senjata ini adalah milik Memet yang kini masuk dalam DPO. Sutotok dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat No.12 Tahun 1951,” tandas Hendrik.***