PANTAU CRIME – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Hukum Setdakab berfokus pada peningkatan kualitas regulasi daerah dan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui dua kegiatan utama: Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum serta Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Pendampingan ini diadakan sebagai bagian dari program fasilitasi penyusunan produk hukum daerah dan diikuti oleh perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setdaprov Lampung dan Bagian Hukum Setdakab Pesawaran. Kegiatan pendampingan yang berlangsung pada 16, 17, 20, dan 21 Januari 2025 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Pemkab Pesawaran dalam menyusun produk hukum daerah yang tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rizki Setiawan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesawaran, menjelaskan bahwa dalam penyusunan produk hukum daerah, harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Rizki juga menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan terkait honorarium dalam APBD yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Pesawaran.
Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum
Selain memperkuat regulasi daerah, Bagian Hukum Setdakab Pesawaran aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi desa sadar hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong pada 14, 15, 22, dan 30 Januari 2025, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur desa tentang isu-isu hukum yang sering terjadi, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hukum perkawinan, dan pelanggaran hukum lainnya di masyarakat. Bagian Hukum juga membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum, yang terdiri dari minimal 25 orang pemuda-pemudi dari Desa Teba Jawa. Seleksi anggota dilakukan dari 40 orang yang mendaftar dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Kelompok ini tidak hanya berperan dalam edukasi hukum, tetapi juga berkesempatan mengikuti lomba tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Rizki Setiawan berharap keberadaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di desa dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum dengan cara non-litigasi dan meningkatkan pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Kegiatan serupa juga direncanakan akan dilaksanakan di beberapa desa lainnya pada Februari dan April 2025 di Kecamatan Kedondong, Gedong Tataan, dan Way Ratai.***