PANTAU CRIME– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyerukan pengusutan tuntas terhadap kasus kematian Brigadir Erik, anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Lebih dari 80 hari berlalu, namun kejelasan penyebab kematian almarhum masih abu-abu, memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Ketua PERMAHI Lampung, Candra Purnama, menegaskan bahwa penanganan kasus ini lamban dan penuh kejanggalan.
“Kami mendesak kepolisian untuk mengungkap fakta secara transparan. Jika dalam waktu hampir 100 hari belum ada kejelasan, kami khawatir ada sesuatu yang ditutupi,” ujarnya, Sabtu (29/3/2025).
Ekshumasi: Titik Terang atau Justru Semakin Suram?
Pada 17 Maret 2025, tepat di hari ke-70 setelah kematian Brigadir Erik, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Namun, PERMAHI menekankan bahwa hasil ekshumasi ini harus diawasi ketat agar tidak terjadi manipulasi data.
“Kami bersama masyarakat akan terus mengawal proses ini. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, kepercayaan terhadap institusi kepolisian akan semakin merosot,” tambah Candra.
Bukan Sekadar Kasus Biasa, Ini Cerminan Penegakan Hukum
PERMAHI menyoroti bahwa jika seorang anggota polisi bisa meninggal dalam kondisi tidak wajar dan penyelidikannya berlarut-larut, maka bagaimana nasib masyarakat biasa yang menjadi korban ketidakadilan hukum?
“Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Jika seorang aparat yang seharusnya mendapat perlindungan hukum bisa meninggal tanpa kejelasan, lalu bagaimana dengan rakyat kecil?” tegasnya.
Ajakan untuk Mengawal Keadilan
PERMAHI mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak ada rekayasa dalam proses hukum. Mereka juga meminta Mabes Polri untuk turun tangan dan mengawasi langsung penyelidikan di Polres Way Kanan.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Candra.***