PANTAU CRIME – Penyidik Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali memeriksa Edi Katnizal terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio DBFM 93.0 Kalianda.
Menurut kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH, atau yang akrab disapa Rara, kliennya mengapresiasi jalannya penyelidikan yang kini sudah memasuki tahap pemeriksaan kedua.
“Terlapor sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Kami menghargai proses yang sedang berjalan dan percaya bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional,” ujar Rara, Jumat (28/3/2025).
Pemeriksaan terhadap Edi Katnizal berlangsung di ruang Reserse Kriminal Tipidter Polres Lamsel, dengan materi penyelidikan yang menjadi kewenangan penyidik.
Rara juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa intervensi.
“Beberapa pihak telah mencoba menghubungi saya untuk menyarankan penyelesaian damai. Namun, klien saya ingin perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Polres Lamsel diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan dengan transparan dan objektif.***