PANTAU CRIME– Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ariswandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2024 di enam desa di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Tim investigasi khusus yang dikenal sebagai Irban 5 telah mulai melakukan pemeriksaan di Desa Bangunan, sementara lima desa lainnya akan menyusul. “Kami sudah menurunkan tim investigasi khusus Irban 5, dan saat ini baru melakukan pemeriksaan di Desa Bangunan,” ujar Ariswandi saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Ariswandi menjelaskan bahwa Inspektorat melakukan dua jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan reguler yang dilakukan setiap tahun, serta pemeriksaan khusus yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau pemberitaan media massa.
Dari informasi di lapangan, tim Irban 5, yang terdiri dari satu pria dan tiga wanita, telah memeriksa sejumlah pihak di Desa Bangunan. Mereka antara lain Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Warno beserta bendaharanya Karsiti/Nursani, Pejabat Sementara Kepala Desa Ansori, Kaur Keuangan Desa Bihadi, serta Sehri selaku pengelola pasar dan dua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Nadia dan Dul Hamid.
Menanggapi penyelidikan ini, praktisi hukum Amanda Manthovani, SH., MH., menegaskan bahwa audit dan pemeriksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup tahun-tahun sebelumnya. “Jangan hanya menyoroti anggaran 2024, harus diperiksa juga penggunaan anggaran di tahun-tahun sebelumnya. Bisa saja ada modus operandi tindak pidana korupsi di mana anggaran tahun berjalan digunakan untuk menutupi proyek-proyek yang tertunda dari tahun sebelumnya,” kata Amanda.***