Hukum

Polisi Gerebek Pesta DJ di Jati Agung, 13 Orang Jalani Tes Urine

PANTAU CRIME- Aparat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk menggelar pesta ulang tahun di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik DJ bervolume tinggi hingga dini hari.

Warga sebelumnya melaporkan adanya kegiatan pesta yang diiringi musik layaknya tempat hiburan malam dan diduga tidak mengantongi izin resmi.

Merespons laporan tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung mendatangi lokasi. Saat mendekati tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengaku sudah mendengar dentuman musik DJ dari jarak cukup jauh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Ya benar. Tim dari Subdit 3 yang dipimpin Kasubditnya langsung ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat,” kata Dodi, Rabu (7/10/2026).

Menurut Dodi, laporan masyarakat terkait suara musik keras langsung direspons oleh jajarannya.

“Kita luncurkan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menuju TKP, dan memang dari kejauhan suara musik full house DJ itu sudah terdengar sangat kencang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan, polisi mengamankan 13 orang dari lokasi tersebut.

“Jadi pas kita ke lokasi musik masih terdengar besar dengan dentuman musik DJ,” kata Radius.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, kegiatan tersebut digelar dalam rangka merayakan ulang tahun.

Selain mengamankan 13 orang, polisi juga menyita sejumlah barang dari lokasi, di antaranya seperangkat peralatan musik DJ, beberapa unit kendaraan, senjata tajam, serta sejumlah botol minuman keras (miras) yang ditemukan berserakan di area pesta.

“Jadi selain 13 orang yang kita amankan, kita juga menyita sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat musik DJ, beberapa unit kendaraan, senjata tajam, serta sejumlah botol minuman keras (miras) yang berserakan di area acara,” beber Radius.

Saat ini, ke-13 orang tersebut bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Seluruh orang yang diamankan telah menjalani tes urine.

“Untuk dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba, kita masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Semuanya telah menjalani tes urine karena masih dalam proses. Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun kegiatan yang mengganggu ketenangan warga.

Dodi meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan dan diduga tidak memiliki izin dari kepolisian setempat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, kalau memang ada hal yang mencurigakan atau ada indikasi acara yang mengganggu, menjadi bising, dan sudah pasti tidak ada izinnya dari Polsek atau Polres setempat, tolong segera sampaikan kepada kami,” pesan Dodi.

Ia menegaskan kepolisian terbuka menerima laporan masyarakat dan akan berkoordinasi dengan jajaran Polres maupun Polsek untuk merespons setiap laporan di lapangan.

“Kami selalu terbuka dan siap melayani masyarakat. Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polres atau Polsek setempat untuk dapat lebih cepat merespons keluhan serta laporan dari masyarakat,” pungkasnya.***