PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 1 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. “Tim patroli kami segera merespons laporan tersebut dan menemukan tersangka beserta barang bukti narkotika,” ungkapnya.
Tersangka MRG diamankan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbunya. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini berada di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan,” tambah Iptu Suliyadi.
MRG disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan. Pihak kepolisian berharap tindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba sejak dini.***