PANTAU CRIME– Demi menjaga kualitas dan integritas proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024, Bawaslu Provinsi Lampung memperketat pengawasan pada setiap tahapan kampanye. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran.
Tamri, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengungkapkan bahwa sejak masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 4 November 2024, Bawaslu bersama Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah mencatat sejumlah pelanggaran yang melibatkan kedua pasangan calon.
Pasangan calon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat telah menggelar 19 kegiatan kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dan debat publik. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, aktif dengan 435 kegiatan kampanye yang mencakup berbagai bentuk pertemuan sesuai dengan ketentuan pemilu.
“Mayoritas kegiatan kampanye kedua pasangan calon berjalan sesuai aturan, menunjukkan komitmen masing-masing untuk menaati regulasi,” ungkap Tamri pada Senin (4/11/2024).
Namun, meskipun pengawasan dilakukan secara intensif, Bawaslu masih menemukan berbagai pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut. “Hingga saat ini, kami telah mencatat 55 temuan dan laporan dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, serta isu netralitas ASN,” jelas Tamri.
Pengawasan di tingkat kecamatan juga mencatat 26 temuan dan laporan serupa. “Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN dan pelanggaran kode etik, yang menjadi fokus utama kami untuk menciptakan iklim kampanye yang adil,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu mendapati adanya pelanggaran lain yang menandakan ketidaksesuaian beberapa pihak terhadap ketentuan pemilu. “Temuan-temuan ini menjadi perhatian serius kami dalam memastikan tahapan kampanye berjalan tertib dan berintegritas,” ujarnya.
Melihat meningkatnya laporan pelanggaran, Bawaslu memperkuat koordinasi dengan jajaran Panwaslu di seluruh Lampung. “Sinergi ini penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terabaikan demi pemilihan yang bersih,” tegas Tamri.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran sebagai wujud partisipasi dalam mewujudkan pemilu yang adil dan transparan.
Laporan hasil pengawasan ini mencerminkan bahwa meskipun kampanye diatur ketat, pelanggaran tetap rentan terjadi, terutama terkait netralitas ASN dan kepatuhan aturan. “Bawaslu akan terus memperketat pengawasan hingga akhir tahapan pemilihan dan memastikan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar, demi terciptanya Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” pungkas Tamri.***