• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 10, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Mengaku Bisa Selesaikan Masalah dengan Bank, Andrianto Gelapkan Uang Ratusan Juta

MeldabyMelda
November 6, 2024
in Hukum
A A
Mengaku Bisa Selesaikan Masalah dengan Bank, Andrianto Gelapkan Uang Ratusan Juta

PANTAU CRIME – Seorang pria berinisial Andrianto (54), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah. Andrianto ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Senin sore (4/11/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai tukang las ini berhasil menipu korban, Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan, dengan janji untuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah korban yang disita dan dilelang oleh pihak bank.

Modus yang digunakan Andrianto cukup meyakinkan. Ia mengaku memiliki “relasi khusus” di bank dan pengalaman dalam mengurus kasus lelang aset. Kepada korban, Andrianto berjanji dapat mengembalikan rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai biaya operasional. Pelaku bahkan berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika usahanya gagal.

Namun, setelah uang tersebut diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tidak kunjung kembali. Tidak hanya itu, uang yang dijanjikan juga tidak dikembalikan. Sadar telah menjadi korban penipuan, Deni kemudian melapor ke polisi.

Kompol Rohmadi menjelaskan, saat diinterogasi, Andrianto mengakui perbuatannya dan mengaku tidak memiliki kemampuan atau relasi untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Pelaku beralasan bahwa ia terpaksa melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Uang yang digelapkan tersebut, menurut pengakuan Andrianto, telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Andrianto kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, Andrianto terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berharap dapat memberikan keadilan kepada korban,” pungkas Kompol Rohmadi.***

Source: MELDA
Tags: Andriantodengan BankGelapkan UangMengaku Bisa Selesaikan MasalahRatusan Juta
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Kalianda Gelar Razia Gabungan Bersama Polres, Kodim, dan BNNK untuk Cegah Gangguan Keamanan

Next Post

Tips untuk Mengamankan Koneksi Wi-Fi Anda: Pertimbangkan Keamanan Rumah

Next Post
Tips untuk Mengamankan Koneksi Wi-Fi Anda: Pertimbangkan Keamanan Rumah

Tips untuk Mengamankan Koneksi Wi-Fi Anda: Pertimbangkan Keamanan Rumah

Perlindungan Data Pribadi: Mencegah Akses Tidak Sah ke Informasi Anda

Perlindungan Data Pribadi: Mencegah Akses Tidak Sah ke Informasi Anda

Ayah Tiri Cabuli ,Anak Tiri ,Selama Bertahun-tahun, Alasan di Baliknya Mengejutkan

Ayah Tiri Cabuli ,Anak Tiri ,Selama Bertahun-tahun, Alasan di Baliknya Mengejutkan

Polsek Tanjung Bintang Bekuk Bandar Sabu, Temukan 31 Paket Narkoba di Lampung Selatan

Polsek Tanjung Bintang Bekuk Bandar Sabu, Temukan 31 Paket Narkoba di Lampung Selatan

Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Sepakat Bentuk Tim Terpadu, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tinjau Loket Wakaf, Kejari dan Kemenag Pringsewu Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

July 10, 2025
Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Empat Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice, Fokus pada Rehabilitasi dan Pemulihan

July 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved