PANTAU CRIME – Seorang pria berinisial Andrianto (54), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah. Andrianto ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Senin sore (4/11/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai tukang las ini berhasil menipu korban, Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan, dengan janji untuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah korban yang disita dan dilelang oleh pihak bank.
Modus yang digunakan Andrianto cukup meyakinkan. Ia mengaku memiliki “relasi khusus” di bank dan pengalaman dalam mengurus kasus lelang aset. Kepada korban, Andrianto berjanji dapat mengembalikan rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai biaya operasional. Pelaku bahkan berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika usahanya gagal.
Namun, setelah uang tersebut diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tidak kunjung kembali. Tidak hanya itu, uang yang dijanjikan juga tidak dikembalikan. Sadar telah menjadi korban penipuan, Deni kemudian melapor ke polisi.
Kompol Rohmadi menjelaskan, saat diinterogasi, Andrianto mengakui perbuatannya dan mengaku tidak memiliki kemampuan atau relasi untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Pelaku beralasan bahwa ia terpaksa melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Uang yang digelapkan tersebut, menurut pengakuan Andrianto, telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Andrianto kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, Andrianto terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berharap dapat memberikan keadilan kepada korban,” pungkas Kompol Rohmadi.***