PANTAU CRIME – Kejahatan seksual kembali mengguncang Pringsewu. Kali ini, seorang ayah tiri berinisial TW (42) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMA. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali sejak Mei 2022 hingga Oktober 2024.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan guru BK di sekolah korban. Melihat perubahan fisik dan kondisi korban yang lemas, guru BK pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban tengah hamil delapan bulan.
Korban yang tak kuasa menyembunyikan kebenaran akhirnya mengakui bahwa pelaku pencabulan adalah ayah tirinya sendiri. Menurut pengakuan korban, TW kerap membujuk rayu dan mengancamnya hingga akhirnya korban tak berdaya menolak.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan keji ini cukup mengejutkan. TW mengaku nekat melampiaskan nafsu bejatnya karena sang istri menderita penyakit sehingga tidak dapat melayani kebutuhan seksualnya.
“Pelaku mengaku menyukai korban dan berdalih nekat melakukan perbuatan ini karena istrinya sakit,” ujar Kompol Robi.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.***