PANTAU CRIME – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang bandar sabu, SYD (32), pada Kamis malam (7/11/2024).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang berlangsung sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.
Penangkapan SYD berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pesta narkoba di lokasi tersebut. “Kami segera merespons laporan dari warga dan melakukan penggerebekan. Sesuai informasi yang diterima, tim kami langsung menuju lokasi,” ungkap Kapolsek Samsari pada Jumat (8/11/2024).
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tersangka sedang menimbang kristal putih yang diduga sabu dan sedang memasukkannya ke dalam plastik klip kecil. “Di lokasi, kami mengamankan 31 paket kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu unit handphone,” jelas Kapolsek Samsari.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menjelaskan bahwa narkoba tersebut diperoleh melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial Instagram. “Pelaku memesan sabu melalui Instagram dan melakukan transaksi COD untuk menerima barang tersebut,” tambah Kapolsek.
Usai penangkapan, SYD dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kami kenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Samsari.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit handphone, satu buah timbangan digital, dan 31 paket klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Saat ini, SYD beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.***