PANTAU CRIME – Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian di SMP Tanjung Bintang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, dengan menangkap dua tersangka. Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari, 4 November 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. “Pelaku pertama, TS (36), kami amankan di rumahnya di Desa Serdang. Kami juga menyita satu unit printer Canon tipe 2770 berwarna hitam sebagai barang bukti,” ujar Kompol Samsari.
Setelah menangkap TS, tim Tekab 308 melanjutkan pengejaran ke Desa Tri Tunggal. Di sana, polisi berhasil mengamankan pelaku kedua, S (30), di rumahnya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Pencurian terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, di mana pelaku diduga masuk ke ruang kantor sekolah melalui jendela dan mengambil satu unit printer Canon iP 2770 serta satu unit sound system merek Nikai. Kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Kompol Samsari menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.***