PANTAU CRIME – Tim Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis, pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan pelaku berinisial ES (31), warga Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, bersama barang bukti hasil curian,” ujar Kapolsek.
Pelaku, yang merupakan seorang residivis, sebelumnya terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan. Kasus pencurian kali ini terjadi pada Minggu (8/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu (geribik). “Pelaku mencuri dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban,” jelas Iptu Sugiyanto.
Pada Jumat malam (13/12/2024), korban melihat seseorang yang mencurigakan dan menduga sebagai pelaku. Setelah melapor ke Polsek Sidomulyo, polisi segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handphone Nokia biru milik korban.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp3.500.000.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.***








