PANTAU CRIME– Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukoharjo atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (18/12/2024) malam.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa IN diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.
Modus Penggelapan
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, saat pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang di Gadingrejo. Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, dan nomor ponsel pelaku tidak dapat dihubungi. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 13 Desember 2024.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolsek, Kamis (19/12/2024).
Pengakuan Pelaku
Saat ditangkap, IN tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan modal judi online.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa IN ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Meski sepeda motor korban sempat dijual, polisi berhasil menemukannya dan kini dijadikan barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian,” tutup Kapolsek.***