PANTAU CRIME— Komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan wilayah kembali terbukti. Dalam waktu kurang dari sepekan, Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan.
Kejadian ini terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025. Korban, Sergius Yulianto (38), mendapati rumahnya disatroni maling sekitar pukul 05.30 WIB. Beberapa barang berharga lenyap, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat silver
- 1 unit laptop
- 30 gram emas
- 2 unit handphone
- 1 speaker wireless
- Uang tunai Rp 1,5 juta
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Laporan cepat dari korban langsung ditindaklanjuti oleh tim Tekab 308. Dengan langkah-langkah penyelidikan yang presisi, Tim akhirnya membekuk pelaku MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon, pada Selasa malam, 24 Juni 2025.
“Ini adalah bentuk kesigapan kami dalam merespons aduan masyarakat. Pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya, dan mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K.
MN kini ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
Iptu Pande menegaskan, pihaknya tak akan lengah dalam menghadapi tindak kejahatan.
“Kami akan terus meningkatkan pencegahan serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman di Pesawaran,” tegasnya.
Polres Pesawaran juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, mengamankan rumah dan kendaraan, serta tak ragu melapor jika mencurigai aktivitas kriminal di sekitar mereka.
Kejahatan bisa terjadi kapan saja, tapi Polres Pesawaran membuktikan: pelaku tak akan bisa lari terlalu lama.***