PANTAU CRIME— Upaya pemberantasan narkoba kembali menunjukkan hasil saat Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap RG (33), warga Pekon Margakaya, yang kedapatan membawa 15 paket sabu siap edar. Ironisnya, RG merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Polisi yang mencurigai gerak-gerik RG langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Di saku celana tersangka kami temukan kotak rokok berisi 15 paket sabu dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (11/7/2025).
Selain barang bukti sabu dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, serta buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Menurut data kepolisian, RG bukan nama asing dalam kasus peredaran sabu. Ia pertama kali ditangkap pada 2016, kembali ditangkap pada 2022, dan kini kembali harus berhadapan dengan hukum di tahun 2025.
“RG ini residivis yang tidak kapok. Kami menduga ada jaringan yang lebih luas di balik aksinya. Saat ini penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” jelas AKP Candra.
Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Tanpa pekerjaan tetap, ia tergoda keuntungan besar dari peredaran sabu.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di daerah masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan perhatian dan penindakan serius dari semua pihak.***