• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta, Uang Digunakan Untuk Foya-Foya

MeldabyMelda
November 23, 2025
in Hukum
A A
Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta, Uang Digunakan Untuk Foya-Foya

PANTAU CRIME– Kasus pencurian uang senilai Rp13 juta berhasil diungkap Team Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Presisi di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Pelaku, Agung Prayitno (25), warga Dusun III Blok E, Pekon Espe Tiga, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadiyo, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB saat korban, Imam Faisal (22), pulang ke rumah dan menemukan sepasang sepatu bot yang tidak dikenalnya di depan pintu. Saat hendak mengambil uang di lemari untuk membeli sayuran, Imam Faisal justru mendapati uang sebesar Rp13 juta telah hilang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Panggung melalui kakaknya, Budi Setiawan.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, Agung Prayitno mengaku telah mencuri uang tersebut seorang diri. Uang hasil curian sebagian digunakan untuk membeli satu unit handphone Realmi C71, celana jeans hitam, dan sisanya untuk berfoya-foya. Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa handphone Realmi C71, celana jeans hitam, uang tunai Rp1.800.000, dan dompet hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Jumbadiyo.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa dirinya kerap berada di Pekon Penantian untuk bekerja memetik kopi dan memiliki kenalan di sekitar lokasi. Ia bahkan beberapa kali menginap di rumah korban, sehingga memahami kondisi rumah dan letak kunci yang biasa disimpan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka saat rumah korban kosong untuk melakukan aksi pencurian.

Kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan warga terhadap orang yang sering berada di sekitar lingkungan rumah mereka, meskipun tampak dikenal dan bersahabat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus pencurian sering memanfaatkan keakraban dengan korban dan akses mudah ke rumah.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: Kasus Kriminal Lampungpenangkapan pencuripencurian TanggamusPolsek Pulau PanggungTEKAB 308uang Rp13 juta
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jauh dari Layak, SPM Lampung–AJI Bandar Lampung Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 15 Persen

Next Post

Kapolsek Talang Padang Perkuat Sinergi Dengan Ulama, Jalin Komunikasi Intens untuk Keamanan Masyarakat

Next Post
Kapolsek Talang Padang Perkuat Sinergi Dengan Ulama, Jalin Komunikasi Intens untuk Keamanan Masyarakat

Kapolsek Talang Padang Perkuat Sinergi Dengan Ulama, Jalin Komunikasi Intens untuk Keamanan Masyarakat

Polres Tanggamus Tangkap Dua Motor Diduga Balap Liar di Islamic Center Kota Agung, Patroli Perintis Presisi Tegas Bertindak

Polres Tanggamus Tangkap Dua Motor Diduga Balap Liar di Islamic Center Kota Agung, Patroli Perintis Presisi Tegas Bertindak

Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Wonosobo, Pendekatan Humanis Jadi Kunci

Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Wonosobo, Pendekatan Humanis Jadi Kunci

Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung, Ini Kronologi Lengkapnya

Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung, Ini Kronologi Lengkapnya

Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved